Rabu, 12 Oktober 2011

10 tips Merawat Blackberry Kesayangan Anda

Ingin Memiliki Handphone BlackBerry yang tahan lama adalah merupakan hal yang biasa di inginkan oleh pemilik gadget canggih ini, untuk merawat BlackBerry anda agar awet dan tahan lama sebenar nya ada banyak cara.

Berikut 10 tips merawat Handphone BlackBerry yang benar diantara nya adalah :

1. Biasakanlah menekan tombol Turn Power Off sebelum mencabut battere (tunggu sekitar 5-10 detik setelah off baru cabut battere)

2. Setelah mencabut battere berikan interval waktu 10-15 detik sebelum memasangnya kembali.

3. Lakukan clear Log sesering mungkin dengan menekan Alt LGLG lalu pilih Clear Log.

4. Lakukan Reboot BB anda minimal 1x sehari dengan menekan alt aA del atau bisa jg dengan mencabut batt.

5. Lakukan Clear Cache setiap kali habis melakukan browsing dgn menekan option lalu Cache operations.

6. Sebisa mungkin hindari pemakaian charger NON ORIGINAL ( chg? ).

7. Jangan semua aplikasi anda install di BB anda. Harus dipastikan aplikasi tersebut gunanya untuk apa, Karena bisa jadi aplikasi yang diinstall tidak cocok sama OS BB yang bisa menyebabkan nghang.

8. Biasakan refresh biar kinerjanya kembali normal. Refresh bisa dengan berbagai cara, mulai pake aplikasi quickpull biar restrart otomatis dan terjadwal, atau pake cara tekan kombinasi keypad ALT + CAPS + DEL.

9. Backup rutin, Yang paling mudah Install Desktop Manager di PC. Desktop Manager ini disertakan dalam paket pembelian BB nya, ada CD didalam box. Setelah install jalankan, dan kemudian colok BB nya. Disana ada pilihan Backup. Klik saja langsung. Bagi yang tidak memiliki PC/Mac, bisa memakai cara install Google Sync di BlackBerry-nya dan kemudian backup saja dengan memakai email gmail, dan untuk backup BBM listnya memakai cara backup online di BBM.

10.Pakailah Memory SD Card yang bonafid. Karena pemakaian SD Card yang kurang bonafid bisa mengganggu kerja BB. Bisa membuat nghang, Jadi pilihlah SD Card yang jaminan pabrikannya bagus, supportnya juga bagus, dan mereknya bagus.


SUMBER:
http://www.inibaru.com/2011/08/10-tips-merawat-blackberry-agar-awet.html

cara memajukan koperasi di Indonesia

CARA-CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA

•Upaya Pemerintah dalam memajukan Koperasi di Indonesia
Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi. Di zaman Presiden Soeharto, misalnya, ada desakan agar para konglomerat menjual sebagian sahamnya kepada koperasi. Pemerintah pun membentuk sebuah departemen untuk koperasi. Tapi, harus diakui, selama ini orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah lebih mementingkan segi pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan.
Di negara mana pun, termasuk Indonesia, yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan ekonomi jauh lebih mudah dicapai dibandingkan dua hal tadi. Ini disebabkan dunia usaha, yang berorientasi pada profit dan yang selalu berpedoman pada peningkatan efisiensi terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam iklim persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah, di negara mana pun juga, untuk memanfaatkan dan mengatur buah pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari makmur, itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil memanfaatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”, lebih banyak digunakan untuk penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk program-program pemerataan masih kurang.
Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan kondisi sistem ekonomi yang memihak pada ”si miskin”, sehingga ada ruang gerak bagi pengembangan kegiatan koperasi. Tetapi strategi pembangunan kita lebih berorientasi pada pertumbuhan yang tinggi, secara tidak langsung ia memihak pada yang kuat karena peranannya sangat besar bagi per-tumbuhan. Sebagai contoh, lihat saja UU Sumber Daya Air dan UU Pertambangan di Kawasan Hutan. Dua UU ini lebih mengutamakan prinsip kapitalisme ketimbang kemakmuran rakyat. Inilah yang mungkin membuat koperasi tidak berkembang.
Indonesia memang bukan menganut kapitalisme, istilah yang dipakai untuk menamai sistem ekonomi Barat sejak runtuhnya feodalisme pada abad ke-16. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, kita sulit lepas darinya. Saham, bursa efek, suku bunga, hak paten, dan lainnya merupakan produk kapitalis. Bahkan Bukopin, yang sahamnya dimiliki induk koperasi, justru memanfaatkan pasar modal untuk mendapatkan dana murah. Padahal semua orang tahu, pasar modal adalah salah satu simbol dari sistem kapitalisme.
Adapun hal-hal yang perlu dilakukan dalam membangkitkan kembali koperasi dapat disebutkan sebagai berikut:
a.Meningkatkan kemampuan Internal. Strategi ini menjadi strategi utama agar lebih mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi dan sosial anggota dana mampu sebagai kekeuaan penyeimbang dalam ekonomi pasar. Faktor internal koperasi adalah SDM.
b.Kelembagaan koperasi. Struktur kelembagaan koperasi yang menunjukkan kesatuan kegiatan koperasi dan anggotanya. Sebagai organisasi bisnis merupakan usaha bersama, fungsi kegiatan ekonomi individual diintegrasikan dan diserahkan penyelenggaraan kepada organisasi koperasi agar terjadi sinergi yang lebih baik dari kegiatan ekonomi secara individual
c.Partisipasi anggota sebagai pemilik maupun pelanggan menjadi kekuatan koperasi. Karena itu, pembinaan koperasi tidak hanya diarahkan kepada organisasi dan perusahaan koperasinya saja, tetapi pembinaan harus dilakukan terhadap anggota dan atau calon anggota karena merupakan langkah awal untuk meningkatkan anggota yang berkualitas yang mampu mengendalikan manajemen koperasi agar selalu berpijak kepada kepentingan anggota.

Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumber daya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.

Menerapkan sistem GCG (Good Corporate Governance)
Good Corporate governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi dikelola dan diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan menjalankan praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan berdampak pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good corporate governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative atau tatakelola koperasi yang baik.
Jika dilihat dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang telah ditetapkan, koperasi yang merupakan sokoguru perekonomian di negara Indonesia sebaiknya menggunakan prinsip-prinsip tersebut karena bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dimaksud dalam Keputusan ini meliputi:
Transparasi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
Pertanggung jawaban yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
Dengan terlaksananya hal-hal tersebut dengan baik, koperasi bisa bangkit dan “eksis” seperti yang diharapkan. Kalau koperasi sudah berjalan dengan baik, masyarakat kecil disekitar koperasi pun mendapatkan keuntungan, salah satunya mereka bisa meminjam uang untuk membangun usaha kecil dari koperasi. Keuntungan dari usaha itu dibagi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan bersama. Jadi pengangguran di Indonesia bisa dikurangi, dan koperasi di Indonesia juga bisa berjalan dengan baik lagi.


REFERENSI:

http://www.majalahtrust.com/indikator/teras/1417.php
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/harapan-koperasi-2/

Selasa, 11 Oktober 2011

Kondisi Perkoperasian di Indonesia saat ini

KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI

A.Pendahuluan Mengenai Koperasi Indonesia
Sebelum saya membahas mengenai kondisi perkoperasian di Indonesia saat ini, ada baiknya kita mengetahui apa definisi dari koperasi itu sendiri. Pada awalnya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat yang dimana saat itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Adanya koperasi juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, koperasi memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi saat ini. Menurut asal katanya, koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Sehingga, Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama;bukanlah merupakan konsentrasi modal melainkan yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berdasarkan UU pokok perkoperasian nomor 12 tahun 1967(disahkan pada tanggal 18 desember 1967). Koperasi Indonesia dapat diartikan sebagai:

“ Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.”

Ada beberapa fungsi dan peran koperasi di Indonesia, diantaranya:
•Membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat,
•Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia,
•Memperkokoh perekonomian rakyat,
•Mengembangkan perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan,
•Sebgai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia,dan
•Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

B.Sumber Keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal ini dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
1)Anggota Koperasi
Berupa Simpanan pokok, Simpanan Sukarela, dan Simpanan Wajib yang berasal dari anggotanya.
2)Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
3)Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya.
4)Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.

C.Perkembangan Koperasi di Indonesia Pra Merdeka

Koperasi merupakan institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad ke-18 dan selama abad ke-19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Sedangkan, Koperasi Modern didirikan pada akhir abad ke-18, hal ini merupakan jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri itu berlangsung.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank yang diperuntukkan untuk Pegawai Negeri. Beliau mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyat Indonesia karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Adapun kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat masa sebelum Kemerdekaan yaitu, diantaranya :
1. Tahun 1930 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh notaris.
2. Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2.Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3.Ongkos materai sebesar 50 golden,
4.Hak tanah harus menurut hukum Eropa,dan
5.Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah,
2.ongkos materai 3 golden,
3.hak tanah dapat menurut hukum adat,dan
4.berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati total.
D.Perkembangan Koperasi Pasca Merdeka
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program pemerintahan semakin nyata keingingannya untuk mengembangkan perkoperasian.
E.Perkembangan Koperasi Masa Ini
sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. "Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010," kata dia.
Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. "Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpuruknya," katanya.
Masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk berbelanja di minimarket waralaba yang kini semakin berkembang dan menjamur di hampir seluruh daerah di Indonesia, baik di kota besar maupun di pelosok. Padahal, lanjutnya, konsep dan prinsip yang dijalankan minimarket waralaba tersebut adalah prinsip koperasi. Sebenarnya mereka itu meniru konsep koperasi, hanya saja pengemasan yang mereka buat lebih menarik dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jadi, tidak heran jika masyarakat akan lebih memilih minimarket waralaba. beberapa solusi untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Salah satunya, menata kembali koperasi dari bawah. Kita harus menata kembali koperasi dari bawah, bukan dari atas. Maksudnya yang harus dilakukan adalah menanamkan semangat koperasi di desa-desa

REFERENSI :
1. http://metrotvnews.com/read/news/2011/09/14/64770/Kalla-Koperasi-Harus-Disesuaikan-dengan-Kondisi-Kekinian
2. http://bataviase.co.id/node/516266
3. http://koperasisantosajaya.blogspot.com/2008/06/periode-sebelum-kemerdekaan.html
4.http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia
5.Swastha,Basu.Pengantar Bisnis Modern.Yogyakarta: Penerbit Liberty,1998.

AKUNTANSI KEUANGAN DAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

1. Pengertian Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan
Akuntansi Keuangan (financial accounting) merupakan sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut perusahaan, secara keseluruhan untuk digunakan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal. Laporan keuangan sangat diperlukan dalam akuntansi baik itu akuntansi keuangan, biaya, maupun manajemen. Karena laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat vital dalam sebuah perusahaan baik itu yang berasal dari pihak eksternal seperti (investor, kreditur, pemerintah,pelanggan) yang bertujuan untuk membaca kondisi keuangan dari suatu perusahaan, dan juga dari pihak internal seperti ( kalangan manajer) untuk demi menjaga kestabilan keuangan perusahaan tersebut maka laporan keuangan ini sangat dibutuhkan oleh segala macam bentuk perusahaan, instansi maupun manufaktur. Laporan Keuangan ialah sarana pengkomunikasian informasi keuangan utama kepada pihak-pihak diluar perusahaan. Laporan keuangan yang sering disajikan,diantaranya: Neraca, Laporan Laba/Rugi, Perubahan modal, dan arus kas ( Cash Flow). Ada beberapa informasi keuangan yang hanya dapat atau lebih baik disajikan dalam Pelaporan Keuangan ( Financial Reporting). Misalnya, laporan yang dikeluarkan kepada badan-badan pemerintah. Pelaporan keuangan memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Untuk menyediakan informasi yang berguna bagi keputusan investasi dan kredit,
Informasi yang berguna dalam menilai arus kas masa depan, dan
Informasi mengenai sumber daya perusahaan, klaim terhadap sumber daya tersebut, dan perubahannya.

2. Standar akuntansi keuangan dan Standar Akuntansi Internasional

Ada empat organisasi yang berperan dalam pengembangan standar akuntansi keuangan ( GAAP) di Amerika Serikat, diantaranya:
•Securities and Exchange Commission (SEC)
Organisasi ini dibentuk untuk membantu dalam mengembangkan dan menstandardisasi informasi keuangan yang disajikan kepada pemegang saham.
•American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
Merupakan organisasi profesi nasional dari Certified Public Accountant (CPA), yang memiliki peranan penting dalam pengembangan GAAP.
•Financial Accounting Standards Board ( FASB)
Organisasi ini memiliki misi untuk membentuk dan memperbaiki standar-standar akuntansi serta pelaporan keuangan dalam rangka membimbing dan mendidik publik, yang meliputi emiten, auditor, serta pemakai informasi keuangan.
•Governmental Accounting Standards Boards (GASB)
Organisasi ini bertujuan untuk membentuk dan memperbaiki standar akuntansi keuangan untuk pemerintah lokal dan pemerintah negara bagian.

Standar Akuntansi Internasional
Ada dua standar yang diterima untuk digunakan secara internasional GAAP Amerika Serikat dan International Financial Report Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB) yang bermarkas di London. Negara yang menggunakan IFRS sudah berjumlah 90 negara, dan Uni Eropa sekarang mewajibkan semua perusahaan yang terdaftar di pasar modal Eropa ( lebih dari 7.000 perusahaan) untuk menggunakan IFRS. Sebelum membahas lebih jauh mengenai IFRS, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan IFRS. International Financial Reporting Standards (IFRS) atau Standar laporan keuangan internasional merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) yang berasal dari kesepakatan secara global yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Tujuan dari IFRS adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang diantaranya:
1. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan,
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS, dan
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal,
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik,
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi,dan
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
•Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
•Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
•Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
•Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
•Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989: Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)
Kerangka Kerja dar IFRS
•Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.
•Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.
•Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.


•KESIMPULAN

Akuntansi keuangan merupakan sebuah proses yang berakhir pada proses pembuatan laporan keuangan menyangkut suatu perusahaan, yang dapat digunakan untuk pihak eksternal maupun pihak internal. Akuntansi keuangan ialah proses yang menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat vital untuk segala macam bentuk perusahaan maupun instansti lainnya. Laporan keuangan merupakan sarana pengkomunikasian informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak eksternal dan pihak internal. Dalam membuat laporan keuangan memerlukan yang namanya standarisasi. Indonesia menerapkan laporan keuangan yang mengacu pada sistem di A.S, yaitu IFRS ( International Financial Reporting Standard). IFRS ini dibentuk atas kesepakatan global anatara negara-negara besar di dunia serta badan-badan internasional. IFRS telah digunakan di lebih 100 negara di dunia. Tujuan dari IFRS adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.




Referensi Data:
1. http://sari.student.umm.ac.id
2.http://www.kanaka.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:konverjensi-ke- ifrs-di-indonesia&catid=44:audit
3.http://www.managementfile.com/column.php?sub=finance&id=149&page=finance
4. http://wikepedia/akuntansikeuangan
5. http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional