BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
REFERENSI TUGAS
¨ Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
·
MODAL
Adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal
di bagi menjadi 2, yaitu:
a.
Modal Jangka Panjang,
b.
Modal Jangka Pendek
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
·
Simpanan
Pokok
merupakan
sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi
anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing
anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
·
Simpanan
Wajib
merupakan
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela
merupakan
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
·
Hibah
adalah pemberian
yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul
sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi
menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU
adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca
pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi
dapat membeli yang baru. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan
dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering
terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi,
maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah
yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU
No.25/1992)
· Modal Sendiri (Equity Capital)
merupakan
modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana
cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan
modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
D.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·
DEFINISI
CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang
dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
·
Sesuai dengan anggaran dasar UU
No.12/1967
menunjukkan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk Cadangan.
·
Distribusi CADANGAN koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
a) Memenuhi
kewajiban tertentu
b) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Adanya
Perluasan Usaha
REFERENSI: