- I. Pendahuluan
Di era
globalisasi saat ini, permasalahan hukum di Indonesia baik di bidang ekonomi,
politik maupun bisnis, tidak pernah ada habisnya. Dimulai dari korupsi yang
merajalela yang dilakukan oleh pejabat negara,
tingginya impor produk dari negeri Cina yang beredar di Indonesia
sehingga produk di pasaran lebih dominan
dikuasai oleh negeri panda dibanding produk dari negeri kita sendiri, berbisnis
di bidang investasi yang berujung pada penipuan kepada klien,dan masih banyak
lagi. Sebelum saya membahas “Menghadapi
Peredaran Produk Black Market Yang Semakin Merajalela di Pasaran Indonesia”, ada
baiknya kita mengetahui apa itu hukum ekonomi?. Apakah hukum di Indonesia dapat
menyeselesaikan masalah ekonomi yang selalu ada dari tahun ke tahunnya?.
- A. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh sebab itu, setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan
pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Hukum Ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi : Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan
omset atau gulung tikar.
- II. Pembahasan
Dalam kemajuan teknologi handphone dewasa ini, telah
menempatkan handphone sebagai perangkat komunikasi yang sangat penting dan
sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat masa kini. Oleh karena itu, penjualan
dan peredaran handphone dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup
besar. Salah satunya, dapat dibuktikan dengan beberapa handphone yang dimiliki
oleh sebagian besar masyarakat (GSM dan CDMA). Besarnya daya serap pasar
terhadap handphone di Indonesia, telah memberikan banyak kesempatan bagi para
distributor handphone untuk saling bersaing menyalurkan dan memasarkan
handphone yang telah diproduksi oleh para produsen ke dalam pangsa pasar dalam
negeri (masyarakat). Tentu saja, hal ini telah menciptakan suatu persaingan
yang tinggi bagi para distributor handphone, sehingga beberapa pengusaha
distributor yang tidak mampu bersaing secara “sehat”, melakukan pendistribusian
handphone secara “illegal”, seperti mendistribusikan handphone-handphone dengan
cara menghindari pajak. Cara ini, dapat memberikan “manfaat” bagi distributor
dalam melakukan “penetrasi” pasar handphone ke dalam masyarakat dengan cepat,
mudah dan murah, tanpa mengurangi “keuntungan” yang diperoleh oleh para
distributor itu sendiri. Secara umum, handphone “selundupan” atau
yang dikenal oleh masyarakat sebagai handphone ”Black Market”, sangat berbeda
dengan handphone “Resmi” atau disebut juga sebagai handphone “Legal”, karena,
handphone “Black Market” pada hakikatnya merupakan handphone yang sengaja
diselundupkan ke dalam negeri dengan cara menghindari sistem perpajakan Negara.
Sedangkan handphone “Legal” merupakan handphone yang didistribusikan melalui
distributor resmi yang memiliki kerja sama penjualan atau pasca penjualan
dengan produsen handphone, serta telah memenuhi standar minimum yang telah
ditentukan oleh Pemerintah. Berbeda lagi dengan jenis handphone “Refurbished”
yang merupakan handphone bekas yang diperbaiki dan diperbaharui, sehingga
handphone tersebut, seolah-olah menjadi handphone baru dengan status “Black
Market” atau handphone dengan status “Legal”.
Permasalahan
di masyarakat lahir ketika, pembeli tidak mengetahui dan memahami, bahwa
handphone yang dibeli merupakan handphone “Black Market” atau handphone “Legal”.
Hal ini lebih diperparah dengan oknum penjual yang tidak memberikan penjelasan
yang cukup terhadap para calon pembeli mengenai handphone “Black Market”
handphone “Legal” atau handphone “Refurbished” yang akan dipilih oleh para
calon pembeli.
Blackmarket
yang sering disingkat dengan BM merupakan keadaan suatu barang yang sama persis dengan
aslinya tapi bukan merupakan barang original atau seperti replikanya saja atau
banyak orang menyebutnya barang reject. untuk membedakan handphone “Black
Market” yang beredar tidak terlalu sulit, karena pada umumnya, handphone-
handphone “Black Market” memiliki karakteristik-karakteristik yang mudah
dikenali secara umum. Seperti :
1. Nomor seri IMEI (International Mobile
Equipment Identity), karena handphone ”Black Market” pada umumnya dikirimkan
dengan tanpa kardus yang dicetak sesuai nomor IMEI masing-masing handphone.
Selain itu, nomor IMEI pada umumnya dapat memberikan identitas Negara tujuan
pendistribusian handphone.
Untuk mengetahui masing-masing nomor seri
IMEI, maka kita dapat menekan *#06# (standar internasional GSM) dan
*3001#12345# (standar internasional CDMA) yang diikuti dengan menekan tombol
Ok. Nomor IMEI ini, terdiri atas sejumlah digit serial number yang unik, yang
tidak sama antara handphone satu dengan handphone yang lainnya.
2. Layanan pasca penjualan (garansi), karena
garansi merupakan jaminan dari pihak distributor kepada para konsumen mengenai
kualitas handphone yang digunakan. Apabila handphone yang akan dibeli memiliki
layanan garansi Principal. Seperti garansi Nokia, garansi Sony Ericson , atau
garansi Samsung, garansi BlackBerry maka handphone yang dijual merupakan
handphone “Resmi” (Legal). Sedangkan apabila handphone yang akan dibeli
memiliki layanan pasca penjualan (garansi) “Distributor” atau garansi “Toko”,
maka handphone yang dijual merupakan handphone “Black Market” (Illegal).
Layanan pasca penjualan (garansi)
yang ”Resmi”, secara fisik pada umumnya ditandai dengan stiker segel
distributor resmi yang melekat pada handphone dan melekat pada dus-nya, seperti
Nokia Indonesia dan LG Elektronik Indonesia. Selain itu, handphone- handphone
“Black Market” pada umumnya memiliki dus handphone yang kurang baik
dibandingkan dengan dus handphone “resmi”, selain buku panduan yang tidak ditulis
ke dalam Bahasa Indonesia. Apabila meninjau hukum yang berlaku dari pandangan
perlindungan konsumen terkait dengan status handphone “Black Market”, maka
sebenarnya keberadaan handphone “Black Market”, telah berlawanan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, karena pada hakikatnya konsumen memiliki hak untuk mendapatkan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa yang digunakannya (Pasal 4). Walaupun demikian, setiap konsumen
harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau
jasa, karena salah satu perlindungan konsumen, ditujukan untuk dapat mengangkat
harkat dan martabat konsumen itu sendiri, dengan cara menghindarkannya dari
dampak buruk dari pemakaian barang dan/atau jasa, selain menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen yang dapat menumbuhkan
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha (Pasal 2-3). Selaras
dengan hal ini, , Pasal 7 telah menegaskan bahwa, “Penjual harus memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”.
Apabila kita meninjau peredaran handphone “Black Market” di masyarakat,
maka peredaran handphone “Black Market” tidak hanya bertentangan dengan hukum
yang terkait dengan perlindungan konsumen, karena apabila kita meninjau pada UU
No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32, maka telah
menjelaskan bahwa, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan,
diperdagangkan serta digunakan di dalam negeri, harus memenuhi persyaratan
teknis dan izin yang ditentukan.
- III. Kesimpulan
Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Peredaran
Produk handphone blackmarket meningkat secara signifikan. Hal ini terjadi
akibat lemahnya pengawasan bea cukai di pelabuhan. Sehingga terjadilah
penyelundupan secara besar-besaran. Secara hukum, penjualan produk blackmarket
sangatlah merugikan masyarakat yang tercantum pada UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen salah satu pasalnya menyebutkan Pasal 7 telah menegaskan bahwa, “Penjual harus memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Dalam
undang-undang sudah terlihat jelas bahwa penjualan produk blackmarket merupakan
kejahatan secara halus. Masyarakat membeli produk tersebut karena harganya yang
murah dibanding harga resminya yang bisa dua kalinya. Hal ini sangatlah
merugikan vendor maupun pemerintah. Dari pihak vendor ( distributor) penjualan
produk blackmarket mengurangi “keuntungan” yang mereka dapat. Maka dari itu,
hargailah produk yang sudah diproduksi oleh distributor resmi karena produk
tersebut legal. Jika ada kerusakan kita memiliki garansi legal sehingga tidak
ada kekhawatiran lagi .
- IV. Sumber Materi
• http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet