Sabtu, 23 Juni 2012

Istilah-Istilah dalam Pasar Modal


Istilah-Istilah dalam Pasar Modal
Afiliasi:
1 hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2 hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
3 hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
4hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5 hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
6 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa Efek 
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Batasan Pada Jaminan Nasabah
nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Buku Pembantu Efek
catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.

Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal. 

Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap. 

Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas

Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.


Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Info Memo
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

Informasi atau Fakta Material
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kliring
proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa

Kontrak Investasi Kolektif 
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. 

Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.

Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 

Lembaga Kliring dan Penjaminan
 Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
 Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netting
 kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.

Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
 jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.

Pasar Modal
 kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Peleburan Usaha
 perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

Pemegang Saham Independen
pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.

Pemegang Saham Utama
setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

Pemeriksaan 
serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Penawaran Tender
penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .

Penawaran Umum
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pengendalian
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki saham kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian

Penggabungan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penitipan Kolektif
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Penyedia Jasa (Servicer) 
Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.

Perantara Pedagang Efek
 Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Pernyataan Penawaran Tender
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender.

Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

Pihak
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Portofolio Efek
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

Posisi Long
saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.

Posisi Short
saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah

Prinsip Keterbukaan
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus
setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.



Rekening Titipan
 sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening

Reksa Dana
 wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran
 Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham

Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap
 Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham
 Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas 
 sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk: 1.subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; 
2 Letter of Credit (L/C); 
3 dana jaminan; 
4 penyisihan piutang ragu-ragu; 
5 asuransi; 
6 jaminan atas tingkat bunga; 
7 jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; 
8  jaminan atas pembayaran pajak; 
9opsi; atau 
10"swap" atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. 


Transaksi Bursa
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa
transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.

Transaksi Nasabah Kelembagaan
transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.

Transaksi Nasabah Umum
transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.


Unit Penyertaan
satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang
Waran
 Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.

Yurisdiksi Setara
sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia.
*Sumber Materi:




Lembaga Pembiayaan Modal Ventura


Istilah ventura berasal dari kata venture, yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.

Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee  company. Instrumen yang dapat digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi (convertible bond) yang memiliki hak opsi untuk ditukarkan dengan saham PPU. Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.

Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, di beberapa negara berada di antara 3 - 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun, Ciri inilah pula yang membuat unik dan membedakannya dengan investasi biasa.

SEJARAH MODAL VENTURA

   Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad. 

      Ada tiga faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi Eropa dan proses industrialisasi di Barat pada beberapa abad yang lalu, yaitu: 
Adanya kelompok entrepreneur/inventor yang memiliki ide, mencipta, dan memelopori hal-hal yang baru,
Adanya kelas merchant (pedagang) yang senang mengambil risiko dalam perdagangan, dan
Adanya pasar modal yang memungkinkan terjadinya penyebaran risiko usaha kepada masyarakat. 

Pasar modal yang dimaksudkan di sini adalah mekanisme yang memungkinkan terkumpulnya dana dalam jumlah yang memadai dari banyak investor yang digunakan untuk mendukung berbagai proyek yang digagaskan oleh para entrepreneur dan pedagang. Bentuk awal dari mekanisme ini adalah bentuk usaha modal ventura sebagaimana yang kita kenal sekarang.

KONSEP KELEMBAGAAN DAN MEKANISME MODAL VENTURA

Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya, penyertaan modal tersebut, lebih lanjut, dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Di samping itu, karakteristik lain modal ventura adalah tingginya risiko yang mungkin dihadapi oleh pemodal.

Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:

a. Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.

b.Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company

c Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.

Mekanisme Modal Ventura yang diterapkan di beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:


1.Pembentukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal Ventura sejenis ini disebut modal ventura konvensional atau Single Tier Approach.

2. Pembentukan modal ventura yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi, yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut Two Tier Approach.


Di Indonesia, mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam aturan perundangan modal ventura. 

Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional, sebagaimana dijelaskan pada Gambar pertama. dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi management venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi: pelaksanaan monitoring; keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.

Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana dijelaskankan pada Gambar kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya tersebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee.

TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA

Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan. 
Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri. 
Mendorong pengembangan proyek research and development. 
Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi. 
Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.

Dari sisi perusahaan pasangan usaha (investee company), masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut:

Kemungkinan Berhasilnya Usaha Lebih Besar

Dalam kenyataannya, seseorang yang menemukan suatu ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus memasarkan produknya tersebut dengan berhasil, Pelaksanaan produksi dan pemasaran membutuhkan suatu keahlian, pengalaman, dan jaringan yang memadai sehingga akan menjamin kelancaran usaha. Dengan masuknya modal ventura yang memiliki kemampuan manajemen dan latar belakang bisnis yang kuat sebagai partner usahanya, maka risiko usaha tersebut dapat dikurangi.

Meningkatkan Efcsiensi Pendistribusian Produk

Pada awal dilakukannya produksi, biasanya jumlah produksi tidak akan efisien apabila pendistribusian ditangani sendiri karena volume produksi belum ekonomis untuk dilakukan distribusi sendiri. Untuk mengatasi keterbatasan ini, perusahaan modal ventura, yang memiliki jaringan distribusi atau pemasaran yang luas, dapat diajak serta untuk memberi pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan pada perusahaan pasangan usaha.

Meningkatkan Bankabilitas

Perusahaan baru sering mengalami kesulitan untuk memperoleh pembiayaan, antara lain karena perusahaan bersangkutan biasanya memiliki tim manajemen yang lemah, di samping struktur permodalan yang kurang kuat menyebabkan bank menjadi kurang berminat untuk memberi pinjaman kepada perusahaan baru. Masuknya perusahaan modal ventura ke dalam perusahaan tersebut jelas akan meningkatkan kepercayaan para calon kreditor pada perusahaan tersebut, di samping adanya perbaikan dalam struktur permodalan.

Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan

Pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya rutin dalam bentuk bunga dan cicilan pokok. Di samping itu, jangka waktu pembiayaan modal ventura relatif berjangka panjang sehingga perusahaan akan dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi jangka panjang pula. Penambahan modal sendiri perusahaan yang bersumber dari penyertaan saham modal ventura akan semakin memperkecil debt equity ratio perusahaan, yang tentunya secara langsung akan mengurangi atau memperkecil beban biaya bunga. Kecilnya beban biaya bunga yang ditanggung tersebut jelas akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memperbesar perolehan laba operasinya.

Meningkatkan Likuiditas

Likuiditas perusahaan tidak perlu terganggu karena perusahaan tidak memiliki beban pembayaran bunga dan cicilan pokok pinjaman seperti halnya dalam kredit bank sebagaimana telah disebutkan di atas. 

KARAKTERISTIK MODAL VENTURA

Pembiayaan modal ventura memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan jenis pembiayaan lainnya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan: leasing, factoring, dan pembiayaan konsumen. Karakteristik modal ventura tersebut antara lain sebagai berikut :

1.  Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity (Quasi Equity Financing)

Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha. Di samping itu, pembiayaan modal ventura dapat pula dilakukan dengan menggunakan instrumen obligasi konversi atau convertible bond. Bentuk pembiayaan ini dikenal sebagai semi equity financing.

2. Modal Ventura Merupakan Investasi dengan Perspektif Jangka Panjang (Long-term Perspective)

Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek, akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu. Hal ini berarti pembiayaan atau bisnis modal ventura, pada prinsipnya, memiliki perspektif yang bersifat jangka panjang.

3.  Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Bersifat Risk Capital

Dikatakan berisiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan, seperti halnya dengan kredit perbankan. Akan tetapi hanya didasarkan pada keyakinan atas gagasan yang diusulkan tersebut dengan harapan untuk mendapatkan return yang lebih besar.

4.  Pembiayaan Modal Ventura Bersifat Aktif (Active Investnaent)

Pembiayaan modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan perusahaan modal ventura dalam manajemen perusahaan yang dibiayai, meliputi: manajemen keuangan, pemasaran dan pengawasan operasional.

5.  Modal Ventura Bersifat Sementara

Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun pada prinsipnya, tetap bersifat sementara, misalnya, ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimum 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, diharapkan perusahaan yang dibiayai sudah mencapai tingkat pertumbuhan yang diinginkan, dan selanjutnya perusahaan modal ventura akan menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada perusahaan pasangan usahanya.

6.  Keuntungan Berupa Capital Gain dan Dividen

Keuntungan yang diharapkan diperoleh perusahaan modal ventura melalui capital gain atau apresiasi nilai saham di samping dividen.

7.  Rate of Return yang Tinggi

Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi. 

SUMBER DANA MODAL VENTURA

Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut:

1.  Investor Perseorangan

Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.

2.  Investor Institusi

Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide, terutama dalam bidang teknologi, yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan alternatif sumber dana modal ventura.

3.  Perusahaan Asruransi dan Dana Pensiun.

Lembaga keuangan non-bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.

4.  Perbankan

Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun, perlu dipertimbangkan mengenai dana bank yang bersifat jangka pendek, sementara modal ventura bersifat jangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.

5.  Lembaga Keuangan Internasional

Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura, terutama yang berkaitan dengan upaya untuk membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini, di samping berbiaya murah, juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu.

JENIS PEMBIAYAAN MODAL VENTURA

Pembiayaan modal ventura yang selama ini dikenal adalah pembiayaan kepada perusahaanperusahaan yang telah memiliki badan hukum perseroan dalam bentuk penyertaan saham. Jenis pembiayaan ini merupakan kendala utama dalam operasional modal ventura dibandingkan dengan pembiayaan kredit yang diberikan sektor perbankan. Adanya keharusan bentuk hukum PT bagi perusahaan pasangan usaha mengakibatkan terbatasnya pangsa pasar modal ventura. Di sisi lain, bagi perusahaan-perusahaan masih terdapat keengganan untuk menggunakan modal ventura sebagai sumber pembiayaan, karena umumnya, mereka tidak berminat atau tidak bersedia apabila sebagian saham perusahaan berpindah kepada pihak lain. Untuk mengatasi kendala tersebut, Departemen Keuangan memberikan alternatif pembiayaan berdasarkan pola bagi hasil. Dengan pembiayaan bagi hasil ini memungkinkan semua bentuk usaha dapat memperoleh pembiayaan melalui modal ventura, termasuk usaha kecil.

Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu sebagai berikut:

1.  Penyertaan Modal Langsung

Penyertaan modal langsung adalah penyertaan modal perusahaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan usaha, dengan cara mengambil sejumlah tertentu dari saham perusahaan pasangan usaha (PPU) yang bersangkutan. Pola pembiayaan ini dikenal dengan equity financing atau pembiayaan langsung. Karena pembiayaannya berupa penyertaan saham, maka perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Penyertaan modal dalam bentuk saham dapat dilakukan dengan cara:

Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan.
Dalam pembiayaan modal ventura yang dilakukan dengan cara mendirikan PT bersama.

Penyertaan modal PMV dalam bentuk pengambilan sejumlah portofolio saham PPU. Penyertaan ini dilakukan oleh PMV, dalam hal, suatu PPU yang hendak dibiayai telah berbentuk badan hokum. 

Semi Equity Financing

Pembiayaan dalam bentuk semi equity dilakukan dengan membeli obligasi konversi atau convertible bond yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha. Cara ini banyak disukai oleh perusahaan modal ventura maupun perusahaan pasangan usaha, karena sifatnya yang lebih fleksibel. Obligasi konversi lebih menarik bagi perusahaan modal ventura karena dalam periode pembiayaan tersebut, perusahaan modal ventura memiliki pendapatan tetap dalam bentuk bunga sementara apabila kinerja perusahaan semakin membaik sehingga nilai perusahaan yang dibiayai tersebut semakin baik, maka perusahaan modal ventura akan menggunakan hak konversinya (call option).

2.  Pembiayaan Bagi Hasil

Instrumen pembiayaan ini dilakukan, dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak berbentuk badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai.

Pembiayaan modal ventura dalam bentuk penyertaan langsung, baik dengan cara bersamasama mendirikan perusahaan baru maupun dengan cara mengambil bagian atau membeli sejumlah saham perusahaan target, umumnya dilakukan oleh PMV terhadap PPU yang telah berbentuk badan hukum perseroan. Umumnya, PMV lebih suka membiayai perusahaan yang telah berjalan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan. Sedangkan pembiayaan dengan pola bagi hasil terutama disediakan bagi usaha kecil atau perusahaan yang belum berstatus badan hukum PT. 

       Pembiayaan modal ventura berbeda dengan kegiatan pembiayaan melalui sektor perbankan (debt financing).Modal ventura tidak menentukan besarnya return yang akan diperoleh sehingga perusahaan yang dibiayai, yang disebut perusahaan pasangan usaha (PPU), tidak memiliki suatu kewajiban pembayaran keuntungan secara tetap kepada perusahaan modal ventura, sebagaimana halnya dengan bank. Keuntungan yang diharapkan terutama dalam bentuk capital gain. 

TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN

Tahap-tahap pembiayaan modal ventura dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut: 

1.   Early Stage Financing

Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang paling sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat risiko kegagalan usaha sangat tinggi. 

2.   Seed Financing

Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang baru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio tersebut, biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan kegiatan pokok.. Pada tahap tersebut, perusahaan belum memiliki keuntungan usaha sama sekali.

3.   Start-up Financing

Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk membiayai pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan produk. Sementara itu, perusahaan modal ventura bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap-siap untuk mulai melalcukan pemasaran. Pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial.

4.  First Round Financing

Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototipe produk. Oleh karena itu, pada kondisi ini sumber-sumber bahan baku benar-benar harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini pula, biasanya dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan.

5.  Expansion Stage

Pada tahap ekspansi ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagi berikut:

6.  Second Round Financing

Pada tahapan pembiayaan ini, gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan dengan berhasilnya menciptakan suatu prototipe produk disertai dengan analisis pasar. Pada tahap ini, cadangan bahan baku perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk.

7.  Third Round Financing

Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal. Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi yang tinggi. Oleh karena itu, perencanaan strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain, kegiatan usaha semakin kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan. Perusahaan perlu mengembangkan produk baru dan memperluas jaringan bisnis termasuk terobosan ekspor. Keadaan keuangan perusahaan telah berada di atas titik pulang pokok dan memperoleh laba. 

8.  Bridge Financing (Mezzanine)

Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga (third round) seperti telah dibahas di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible, sehingga memenuhi persyaratan untuk go public dalam waktu dekat. Sumber pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.

9.  Acquisition and Management Buy Out Financing

Acquisition financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan management buy-out, pada dasarnya merupakan kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan.

10. Turn Around Situations

Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang berada dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turn around situations. Dalam kondisi tersebut, perusahaan membutuhkan bantuan, baik dana maupun bantuan manaiemen. Umumnya perusahaan yang mengalami kondisi seperti itu sulit untuk memperoleh sumber pembiayaan dan hanya beberapa perusahaan modal ventura yang memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan untuk perusahaan yang mengalami kondisi keuangan seperti tersebut.

KUNCI KEBERHASILAN MODAL VENTURA

Beberapa faktor perlu untuk keberhasilan modal ventura, yaitu:

1.  Keuntungan Merupakan Prioritas Tinggi

Sasaran utama modal ventura haruslah memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura dalam melakukan investasi akan memperoleh keuntungan yang lebih menarik. Modal ventura yang berhasil adalah yang dapat menikmati keuntungan yang diterima dari perusahaan pasangan usahanya setelah divestasi.

2.  Peraturan yang Fleksibel

Ketentuan investasi dan operasi perusahaan modal ventura harus fleksibel sehingga arus modal dapat lebih lancar dalam memanfaatkan setiap peluang.

3.  Kualitas Investasi

Akses pada peluang investasi yang berkualitas tinggi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan modal ventura. Perusahaan yang berada pada posisi atas, dengan prospek yang bagus dan dikelola secara baik, merupakan pasangan usaha yang ideal untuk dibiayai. Namun untuk memperoleh akses pada perusahaan seperti ini sering mengalami kesulitan karena alasan alasan tertentu. 
Pertama, perusahaan yang berkualitas baik biasanya perusahaan keluarga, yang umumnya hampir tidak menghendaki pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham dari pihak luar. 
Kedua, pengusaha tidak tertarik menyerahkan sebagian sahamnya kepada orang-orang luar karena dengan demikian, akan membuka kesempatan untuk ikut eampur menentukan kebijakan operasional perusahaan. 
Ketiga, perusahaan yang telah mapan sulit untuk diyakinkan mengenai nilai tambah yang berkaitan dengan investasi modal ventura pada perusahaannya karena mereka yakin bahwa mereka sendirilah yang lebih mengetahui apa yang terbaik bagi perusahaannya.

4.  Perushaan Modal Ventura Harus Memiliki Keahlian Manajerial

Pembiayaan modal ventura tidak diikat dengan jaminan apa pun dari pasangan usaha dan tidak mendapatkan pendapatan bunga sebagaimana halnya dengan kredit bank. Oleh karena itu, hasil yang diperoleh perusahaan modal ventura setelah waktu yang cukup lama sangat tergantung pada kemampuan perusahaan untuk meningkatkan nilainya. 

5. Perusahaan Modal Ventura Harus Mampu Menggunakan Berbagai Instrumen Keuangan

Pembiayaan modal ventura harus dapat memanfaatkan beberapa bentuk instrumen keuangan, misalnya saham biasa, saham preferen, dan atau obligasi konversi dalam rangka mengoptimalkan investasinya. Instrumen keuangan tersebut masing-masing memiliki karakteristik sendiri. Perusahaan modal ventura harus mampu memutuskan jenis instrumen mana yang paling menjanjikan prospek keuntungan untuk suatu investasi.

Dalam perjanjian modal ventura antara lain meliputi:

a. bentuk pembiayaan/penyertaan

b. besarnya jumlah penyertaan modal 

c.  jangka waktu pembiayaan 

d.  penggunaan pembiayaan 

e.  hasil dan imbaljasa pembiayaan

f.   cara divestasi termasuk divestasi yang dipercepat

g. ketentuan put option, yaitu setelah jangka waktu tertentu, PPU diharuskan membeli kembali saham PMV dengan harga tertentu

h. ketentuan call option, yaitu hak PPU untuk membeli kembali bagian penyertaan PMV setelah jangka waktu yang disepakati

i.  opsi pembelian saham

j.   antidilusi, yaitu perusahaan modal ventura meminta kepastian PPU untuk tidak melibatkan investor baru, yang dapat menyebabkan berkurangnya persentase penyertaan perusahaan modal ventura

k. ketentuan unlocking provision, yaitu PMV tidak diperkenankan mengalihkan penyertaan modalnya kepada pihak ketiga. Untuk PPU harus membeli kembali penyertaan modal perusahaan modal ventura tersebut sestiai harga penawaran.

DIVESTASI MODAL VENTURA

Divestasi atau divestment merupakan tahapan akhir dari pembiayaan modal ventura, di mana perusahaan modal ventura menarik kembali penyertaan sahamnya pada PPU. Filosofi usaha modal ventura bukan untuk memiliki saham suatu perusahaan untuk selama-lamanya. Karena modal ventura bukan dalam posisi untuk memiliki atau mengoperasikan perusahaan pasangan usahanya, maka perusahaan modal ventura semata-mata hanya melakukan investasi atau penyertaan untuk suatu periode tertentu, kemudian menjual kembali penyertaan tersebut dalam rangka memperoleh capital gain.

Dalam hal divestasi, permasalahan yang paling pokok adalah penetapan harga saham (pricing) milik perusahaan modal ventura. Penentuan harga oleh pemodal ventura biasanya sangat tergantung pada nilai perusahaan pasangan usahanya. Apabila suatu perusahaan pasangan usaha masih berada pada tahap-tahap awal, dan memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan, pemodal ventura tidak akan cepat-cepat melakukan divestasi, tetapi menunggu sampai perusahaan tersebut benar-benar telah memiliki company value yang tinggi, sehingga diharapkan akan memberikan gain yang lebih besar. 

Pelaksanaan divestasi dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara dari berbagai alternatif yang umum digunakan dalam mekanisme divestasi. Kemampuan mempergunakan cara tersebut akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan modal ventura.

Penawaran Umum Melalui Pasar Modal (Initial Public Offering)

Divestasi dapat dilakukan dengan cara melakukan penawaran umum melalui pasar modal atau initial public offering (IPO). Masalah yang perlu diperhatikan di sini adalah apakah perusahaan pasangan usaha memang benar-benar telah memenuhi ketentuanketentuan emisi dan pencatatan saham (listing).

Menjual Kembali Kepada Perusahaan Pasangan Usaha (Buy Back)

Penjualan saham perusahaan modal ventura kepada pemegang saham pendiri perusahaan dapat dilakukan sebagai alternatif divestasi apabila ada penyesuaian harga. Mekansime dan tata cara penjualan saham ini diatur dalam perjanjian pembiayaan modal ventura. Ketika perusahaan kekurangan dana, ia dapat memanfaatkan kredit bank atau menerbitkan promes (promissory notes) jangka panjang dengan tingkat bunga tertentu. Cara ini akan dapat memecahkan masalah divestasi dan sekaligus menyelesaikan masalah likuiditas. Alternatif lain adalah dengan stock atau share swap, yaitu saham pemilik perusahaan pasangan usaha pada perusahaan lain akan ditukarkan dengan saham perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha yang bersangkutan. Perjanjian pembelian kembali (buy back) penyertaan saham perusahaan modal ventura tersebut, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara;

Put adalah hak yang diberikan kepada perusahaan modal ventura untuk meminta perusahaan pasanban usaha untuk membeli kembali bagian saham yang dimiliki perusahaan modal ventura dengan harga sesuai dengan formula yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan modal ventura.

Call adalah hak yang diberikan kepada perusahaan pasangan usaha untuk membeli kembali bagian penyertaan saham perusahaan modal ventura dengan formula yang sama dengan cara Put.

Menjual Perusahaan Kepada Perusahan Lain

Perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dapat memutuskan secara bersama untuk menjual keseluruhan saham perusahaan pada perusahaan lain atau kepada individu. Mekanisme divestasi ini juga disebut dengan private placement. Penjualan perusahaan ini akan menyebabkan masing-masing pihak terlepas dari kepengurusan atau kepemilikan perusahaan. 

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dengan divestasi seperti ini:

a. menjual perusahaan secara tunai kepada pihak lain;

b. menjual perusahaan dengan menerima pembayaran dalam bentuk promes; 

c. melakukan share swap; dan

d. menjual semua aset perusahaan untuk memperoleh uang tunai.

Menjual Perusahaan kepadu Investor Barn

Perusahaan pemodal ventura dapat mencari investor baru atau pihak ketiga yang bersedia membeli penyertaan perusahaan modal ventura. 

Melikuidasi Perusahaan

Banyak perusahaan modal ventura melakukan divestasi dengan cara melikuidasi perusahaan. Melikuidasi perusahaan dapat digunakan sebagai alternative divestasi apabila perusahaan pasangan usaha tidak dapat berkembang sebagaimana diharapkan. Likuidasi yang dipaksakan biasanya menyebabkan nilai aset perusahaan akan lebih rendah dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam neraca perusahaan.

*Sumber Materi: