Minggu, 01 April 2012

Peredaran Produk HandPhone Black Market Yang Semakin Merajalela dalam Market Indonesia


  1.     I.         Pendahuluan
Di era globalisasi saat ini, permasalahan hukum di Indonesia baik di bidang ekonomi, politik maupun bisnis, tidak pernah ada habisnya. Dimulai dari korupsi yang merajalela yang dilakukan oleh pejabat negara,  tingginya impor produk dari negeri Cina yang beredar di Indonesia sehingga produk di pasaran  lebih dominan dikuasai oleh negeri panda dibanding produk dari negeri kita sendiri, berbisnis di bidang investasi yang berujung pada penipuan kepada klien,dan masih banyak lagi. Sebelum saya membahas “Menghadapi Peredaran Produk Black Market Yang Semakin Merajalela di Pasaran Indonesia”, ada baiknya kita mengetahui apa itu hukum ekonomi?. Apakah hukum di Indonesia dapat menyeselesaikan masalah ekonomi yang selalu ada dari tahun ke tahunnya?.
  • A.     Pengertian  Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu, setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi : Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau gulung tikar.
  • II.      Pembahasan
Dalam kemajuan teknologi handphone dewasa ini, telah menempatkan handphone sebagai perangkat komunikasi yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat masa kini. Oleh karena itu, penjualan dan peredaran handphone dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup besar. Salah satunya, dapat dibuktikan dengan beberapa handphone yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat (GSM dan CDMA). Besarnya daya serap pasar terhadap handphone di Indonesia, telah memberikan banyak kesempatan bagi para distributor handphone untuk saling bersaing menyalurkan dan memasarkan handphone yang telah diproduksi oleh para produsen ke dalam pangsa pasar dalam negeri (masyarakat). Tentu saja, hal ini telah menciptakan suatu persaingan yang tinggi bagi para distributor handphone, sehingga beberapa pengusaha distributor yang tidak mampu bersaing secara “sehat”, melakukan pendistribusian handphone secara “illegal”, seperti mendistribusikan handphone-handphone dengan cara menghindari pajak. Cara ini, dapat memberikan “manfaat” bagi distributor dalam melakukan “penetrasi” pasar handphone ke dalam masyarakat dengan cepat, mudah dan murah, tanpa mengurangi “keuntungan” yang diperoleh oleh para distributor itu sendiri.        Secara umum, handphone “selundupan” atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai handphone ”Black Market”, sangat berbeda dengan handphone “Resmi” atau disebut juga sebagai handphone “Legal”, karena, handphone “Black Market” pada hakikatnya merupakan handphone yang sengaja diselundupkan ke dalam negeri dengan cara menghindari sistem perpajakan Negara. Sedangkan handphone “Legal” merupakan handphone yang didistribusikan melalui distributor resmi yang memiliki kerja sama penjualan atau pasca penjualan dengan produsen handphone, serta telah memenuhi standar minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Berbeda lagi dengan jenis handphone “Refurbished” yang merupakan handphone bekas yang diperbaiki dan diperbaharui, sehingga handphone tersebut, seolah-olah menjadi handphone baru dengan status “Black Market” atau handphone dengan status “Legal”.
          Permasalahan di masyarakat lahir ketika, pembeli tidak mengetahui dan memahami, bahwa handphone yang dibeli merupakan handphone “Black Market” atau handphone “Legal”. Hal ini lebih diperparah dengan oknum penjual yang tidak memberikan penjelasan yang cukup terhadap para calon pembeli mengenai handphone “Black Market” handphone “Legal” atau handphone “Refurbished” yang akan dipilih oleh para calon pembeli.
          Blackmarket yang sering disingkat dengan BM merupakan  keadaan suatu barang yang sama persis dengan aslinya tapi bukan merupakan barang original atau seperti replikanya saja atau banyak orang menyebutnya barang reject. untuk membedakan handphone “Black Market” yang beredar tidak terlalu sulit, karena pada umumnya, handphone- handphone “Black Market” memiliki karakteristik-karakteristik yang mudah dikenali secara umum. Seperti :
 1. Nomor seri IMEI (International Mobile Equipment Identity), karena handphone ”Black Market” pada umumnya dikirimkan dengan tanpa kardus yang dicetak sesuai nomor IMEI masing-masing handphone. Selain itu, nomor IMEI pada umumnya dapat memberikan identitas Negara tujuan pendistribusian handphone.
 Untuk mengetahui masing-masing nomor seri IMEI, maka kita dapat menekan *#06# (standar internasional GSM) dan *3001#12345# (standar internasional CDMA) yang diikuti dengan menekan tombol Ok. Nomor IMEI ini, terdiri atas sejumlah digit serial number yang unik, yang tidak sama antara handphone satu dengan handphone yang lainnya.
 2. Layanan pasca penjualan (garansi), karena garansi merupakan jaminan dari pihak distributor kepada para konsumen mengenai kualitas handphone yang digunakan. Apabila handphone yang akan dibeli memiliki layanan garansi Principal. Seperti garansi Nokia, garansi Sony Ericson , atau garansi Samsung, garansi BlackBerry maka handphone yang dijual merupakan handphone “Resmi” (Legal). Sedangkan apabila handphone yang akan dibeli memiliki layanan pasca penjualan (garansi) “Distributor” atau garansi “Toko”, maka handphone yang dijual merupakan handphone “Black Market” (Illegal).
 Layanan pasca penjualan (garansi) yang ”Resmi”, secara fisik pada umumnya ditandai dengan stiker segel distributor resmi yang melekat pada handphone dan melekat pada dus-nya, seperti Nokia Indonesia dan LG Elektronik Indonesia. Selain itu, handphone- handphone “Black Market” pada umumnya memiliki dus handphone yang kurang baik dibandingkan dengan dus handphone “resmi”, selain buku panduan yang tidak ditulis ke dalam Bahasa Indonesia. Apabila meninjau hukum yang berlaku dari pandangan perlindungan konsumen terkait dengan status handphone “Black Market”, maka sebenarnya keberadaan handphone “Black Market”, telah berlawanan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena pada hakikatnya konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang digunakannya (Pasal 4). Walaupun demikian, setiap konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, karena salah satu perlindungan konsumen, ditujukan untuk dapat mengangkat harkat dan martabat konsumen itu sendiri, dengan cara menghindarkannya dari dampak buruk dari pemakaian barang dan/atau jasa, selain menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen yang dapat menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha (Pasal 2-3). Selaras dengan hal ini, , Pasal 7 telah menegaskan bahwa, “Penjual harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Apabila kita meninjau peredaran handphone “Black Market” di masyarakat, maka peredaran handphone “Black Market” tidak hanya bertentangan dengan hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen, karena apabila kita meninjau pada UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32, maka telah menjelaskan bahwa, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, diperdagangkan serta digunakan di dalam negeri, harus memenuhi persyaratan teknis dan izin yang ditentukan.

  • III.      Kesimpulan
Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Peredaran Produk handphone blackmarket meningkat secara signifikan. Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan bea cukai di pelabuhan. Sehingga terjadilah penyelundupan secara besar-besaran. Secara hukum, penjualan produk blackmarket sangatlah merugikan masyarakat yang tercantum pada UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen salah satu pasalnya menyebutkan Pasal 7 telah menegaskan bahwa, “Penjual harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Dalam undang-undang sudah terlihat jelas bahwa penjualan produk blackmarket merupakan kejahatan secara halus. Masyarakat membeli produk tersebut karena harganya yang murah dibanding harga resminya yang bisa dua kalinya. Hal ini sangatlah merugikan vendor maupun pemerintah. Dari pihak vendor ( distributor) penjualan produk blackmarket mengurangi “keuntungan” yang mereka dapat. Maka dari itu, hargailah produk yang sudah diproduksi oleh distributor resmi karena produk tersebut legal. Jika ada kerusakan kita memiliki garansi legal sehingga tidak ada kekhawatiran lagi .
  •  IV.        Sumber Materi
• http://hukumpositif.com/node/19
• http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet