Selasa, 06 November 2012

MERGER DAN AKUISISI BESERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Pengertian Merger dan Akuisisi
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).

Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi

Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :

a. Merger

Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.

b. Konsolidasi

Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

c. Tender offer

Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.

d. Acquisistion of assets

Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).

Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :

a. Merger atau konsolidasi

Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

b. Acquisition of stock

Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

c. Acquisition of assets

Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).


Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :

a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.

b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.

c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.

d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).


Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :

a. Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).


Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi

Kelebihan Merger

Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kekurangan Merger

Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

Kelebihan Akuisisi

Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:

a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.

b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.

c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).

d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).


Kekurangan Akuisisi

Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :

a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.

b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.

c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

Minggu, 04 November 2012

AKUNTANSI KLIRING

    Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah, dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Warkat Kliring
Warkat Kliring adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring dan biasanya terdiri atas cek, bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk, nota debet atau kredit, dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara.

Warkat Kliring yang dapat dikliringkan adalah harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan bernilai nominal penuh (100 % nilai nominal) serta telah jatuh tempo pada saat dikliringkan. Nota atau warkat yang diikutsertakan dalam kliring dapat dikelompokkan menjadi empat macam nota atau warkat kliring.

1. Nota Debet Keluar
    Merupakan Warkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya. Bank penarik akan mendebit giro pada Bank Indonesia

2. Nota Kredit Masuk
    Merupakan Warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut. Disini bank penerima warkat ini akan mendebit rekening giro pada Bank indonesia.

3. Nota Debit Masuk
    Merupakan Warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya. Bank ini akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia. 

4. Nota Kredit Keluar
    Merupakan Warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain. Disini akan tercipta perhubungan giro. Bank yang menyerahkan Warkat kepada bank lain akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia.


Jenis-jenis Kliring

Kliring dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

1. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaanya diatur oleh Bank Indonesia.
2. Kliring Lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring (telah ditentukan)
3. Kliring Antar Cabang (Interbranch Clearing) adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Mekanisme Kliring

Mekanisme Kliring dapat diilustrasikan seperti berikut:


Sumber: Lapoliwa, N.SE,AK,MBA. Akuntansi Perbankan. 2000. Institut Bankir Indonesia:Jakarta

Sabtu, 03 November 2012

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

A. PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
     PPh 24 merupakan pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.
     Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dkreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan di luar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi perhitunggan pajak yang terutang berdasarkan UU No.10 Tahun 1994. Untuk itu, harus dicari batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN).

B. Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) diambil Terendah dari Ketiga Unsur Berikut:

1. Jumlah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
2. Penghasilan Luar Negeri x PPh Terutang
     Penghasilan Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih     
kecil dari penghasilan luar negerinya.

Rumus dalam PPh 24, yaitu:

1. Cara mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    PKP= PNDN +PNLN
    CAT: jika DN mengalami rugi maka kerugian tersebut harus dikurangkan dalam perhitungan PKP
              Jika LN mengalami rugi maka tidak perlu diperhitungkan sebagai pengurang (diabaikan)
2. Cara mencari PPh terutang dari jumlah PKP
    Tarif PPh pasal 17 ayat 1 (b) x PKP
3. Cara Mencari Pajak Yang telah dibayar di LN
    Negara x: Persentase x laba negara X
    Negara y: Persentasex laba negara Y
4. Cara Mencari Kredit Pajak LN'
    KPLN = Penghasilan luar negeri x PPh terutang
                   Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di LN dengan KPLN, lalu ambil yang terendah
6. Jumlahkan (dilihat point  3 dan 5 ) lalu ambil yang terendahnya

CONTOH KASUS
PT. MELATI adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dan memiliki 3 cabang di luar negeri yaitu:
a. di Australia memperoleh laba sebesar Rp. 100.000.000 dengan tarif pajak 25 %
b. di Belanda menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000 dengan tarif pajak 30%
c. di Brunei memperoleh laba sebesar Rp. 200.000.000 dengan tarif pajak 40%
d. penghasilan dari dalam negeri diperoleh laba sebesar Rp.150.000.000
Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang, batas maksimum KPLN dan hitung PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri!

JAWAB:
a. CARI PKP
    Penghasilan Netto dalam negeri                                              Rp. 150.000.000
    Penghasilan Netto Luar Negeri
                    - Australia                 Rp. 100.000.000
                     -Brunei                     Rp. 200.000.000
    Jumlah Penghasilan Netto LN                                                 Rp. 300.000.000(+)
    Penghasilan kena Pajak (PKP)                                               Rp. 450.000.000

b. Mencari PPh terutang dari jumlah PKP sebesar Rp. 450.000.000
    28% x Rp. 450.000.000 = Rp. 126.000.000

c. Mencari pajak yang telah dibayar atas penghasilan di LN

    Australia : 25% X Rp. 100.000.000= Rp.25.000.000
    Brunei    : 40 % X Rp. 200.000.000= Rp. 80.000.000

d. Mencari KPLN
    -KPLN Australia : Rp.100.000.000  X Rp.126.000.000 = Rp. 28.000.000
                                 Rp. 450.000.000
    -KPLN Brunei    : Rp. 200.000.000 X Rp. 126.000.000 = Rp. 56.000.000
                                 Rp. 450.000.000

e. Membandingakan diambil yang Paling rendah dari Poin C dan D
    - Australia : Rp. 25.000.000
   - Brunei     : Rp. 56.000.000

f. Jumlah PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
   Rp. 25.000.000 + Rp. 56.000.000 = Rp. 81.000.000



SUMBER: MODUL PERPAJAKAN


PPh 21 dan Penyelesaiaanya

       PPH 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji,upah, honorarium, tunjangan ,dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

contoh soal PPh 21:
1. very irawan adalah pekerja tetap pada PT.Majutex. Pt.Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU)17114. Pada bulan Maret 2009 Veri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp.5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00. Veri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak.
jawab:
a. Penghitungan PPh 21 yang terutang pada bulan maret 2009
    
     penghasilan bruto sebulan                                                     Rp. 5.000.000
     pengurang
     -biaya jabatan ( 5%xRp.5.000.000)   Rp.250.000
     -Iuran pensiun                                    Rp.  25.000 (+) 
                                                                                                  Rp.      275.000 (+)          
   penghasilan netto sebulan                                                         Rp.   4.725.000

   penghasilan netto setahun (12xRp.4.725.000)                          Rp.  56.700.000
   PTKP setahun (K/2)                                                               Rp.  19.800.000    (-) 
   PKP  setahun                                                                          Rp.  36.900.000       

  PPh 21 Terutang
 * PPh 21 terutang setahun : 5%x Rp.36.900.000 = Rp. 1.845.000
 * PPh 21 terutang sebulan Rp. 1.845.000/12bln  =  Rp. 153.750


b. Besarnnya Penghasilan yang diterima Veri Irawan apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah

    Penghasilan bruto sebulan                                              Rp. 5.000.000
    dikurangi:
    - Iuran pensiun sebulan           Rp.       25.000
    - PPh 21 terutang sebulan       Rp.     153.750 (+)
                                                                                         Rp.       178.750(-)
Besarnya Penghasilan yang diterima                                    Rp.   4.821.250



c. Besarnya penghasilan yang diterima veri Irawan apabila PPh 21 ditanggung Pemerintah

     Besarnya penghasilan apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah         Rp. 4.821.250
     PPh 21 ditanggung Pemerintah                                                              Rp.    153.750 (+)\
     Besarnya penghasilan yang diterima                                                       Rp. 4.975.000


Sumber: Buku Perpajakan Teori dan Kasus 1:Siti Resmi:Salemba Empat



Cara Menghafal Dengan Cepat


Duh.. Gimana sih cara menghafal pelajaran supaya cepet ngerti? Saya sudah berkali-kali membaca dan mencoba mengerti tapi kok gak hafal-hafal ya?

Mungkin diantara kalian pernah mengalami hal diatas. Tau tidak? Cara kerja memori otak kita adalah dengan cara menyimpan tiap-tiap memori ditempat masing-masing yang satu dengan lainnya saling dihubungkan. Jadi jika ketika kita membaca atau mencoba memahami sesuatu, otak kita sebenarnya sudah menyimpannya hanya saja tinggal bagaimana mencari dan mengolahnya.

Roger Wolcott Sperry adalah seorang neuropsikolog yang menemukan bahwa akal manusia terdiri atas 2 bagian. Ia menemukan bahwa otak terbagi menjadi 2 bagian sisi yaitu sisi kiri dan sisi kanan.


Otak sisi kiri lebih cenderung memiliki kemampuan analisis, logis, urutan, objektif dan rasional. Dengan kata lain, otak kiri lebih dominan berhubungan dengan angka, kata-kata dan simbol.

Otak sisi kanan lebih cenderung memiliki kemampunya intuitif, subjektif, holistik (secara menyeluruh) dan sintesis. Dengan kata lain otak kanan inilah yang membantu seseorang cenderung lebih kreatif ketimbang orang yang dominan memiliki kemampuan otak kiri.

Berdasarkan sifat, otak kiri cenderung bersifat short term memory (ingatan jangka pendek) dan otak kanan bersifat long term memory (ingatan jangka panjang)

Teknik Menghapal Cepat :

1. Memory Sport
 Otak manusia sama seperti otot. Apabila tidak berolahraga, maka otot akan semakin lemah. Tapi jika semakin giat diolahragakan, maka otot akan semakin kuat. Begitu juga halnya dengan otak. Otak akan semakin lemah bila tidak “diolahragakan” dan akan semakin kuat bila “diolahragakan”. Maka untuk itu kita perlu “mengolahragakan” otak kita.

Salah satu cara untuk mengolahragakan otak kita adalah dengan cara memory sport. Salah satu cara yang paling gampang adalah sering-seringlah mengisi teka teki. Secara tidak langsung otak anda akan berlatih mengingat dan mengolah kata-kata

2. Relation Sistem
 Merupakan salah satu teknik untuk mengingat informasi dengan cara menghubungkan informasi yang satu dengan lainnya secara aksi. Relation sistem ini seringkali dipakai untuk menghapal suatu kalimat yang berpasangan seperti vocabulary, nama negara dan ibu kotanya, nama sungai dan provinsinya, dan lainnya.

Contoh:
 Kucing menabrak ember
 Doni makan rujak

Menabrak dan makan adalah relation sistem aksi. Aksi tersebut adalah sebagai kalimat utama pemicu untuk menarik dan memperjelas informasi yang ada didepannya sehingga informasi yang ada didepannya tidak lupa.

3. Story Sistem
 Adalah teknik untuk dapat mengingat sebuah informasi dengan cara menghubungkan informasi yang satu dengan lainnya menjadi sebuah cerita

Contoh:
 Terdapat beberapa kata yaitu burung – baju – awan – coca cola – gunung – kelinci – pistol – buaya – pohon – kawah

Cara menghafal dengan story sistem ini adalah dengan membayangkannya :
 Burung memakai baju, terbang ke awan minum coca cola, terbang lagi ke gunung dan bertemu kelinci yang membawa pistol untuk menembak buaya yang tidur dibawah pohon di dekat kawah.

4. Mnemonic
 Adalah cara menghapal yang bersifat abstrak. Yaitu dengan cara mengubah kata abstrak menjadi benda nyata yang bisa dibayangkan.

Mnemonic dibagi menjadi 2 tipe sistem, yaitu:
 1. Sistem gambaran.
 Teknik menghapal informasi yang abstrak dengan cara menggambarkan kata abstrak tersebut menjadi sesuatu yang nyata.

Contoh:
 Gembira dapat digantikan dengan menggambarkan orang yang sedang bergembira.
 Yogyakarta dapat digambarkan dengan Borobudur.
 Jakarta dapat mudah diingat dengan digambarkan menjadi monas.

2. Sistem persamaan bunyi.
 Teknik menghapal informasi berdasarkan bentuk persamaan bunyinya.

Contoh :
 Singapura dapat lebih mudah diingat dengan mengingat kata singa
 Irak dapat lebih mudah diingat dengan kata rak


Sumber: http://gugling.com/2012/02/22/cara-menghafal-dengan-cepat/

CARA MENGHITUNG PTKP DAN CONTOH SOALNYA

PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. PTKP yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku 1 januari 2009-sekarang).PTKP tersebut dengan kententuan:
1. diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2. Tambahan untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3. Tambahan utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si suami dikenakan Rp. 15.840.000
4. Tambahan untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan

contoh soal:
1. wajib pajak Olivia berstatus Nikah (suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2, sehingga besarnya PTKP untuk Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan tanggungan anak dan status nikah ditanggung oleh si Suami

2. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung
jawab: 
WP:                  15.840.000
status:                  1.320.000
tanggungan (k/2):  2.640.000(+)
jumlah                19.800.000

cat: mengapa adik kandung tidak di masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan Horizontal

3. hitung PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat: seorang ibu pensiunan PNS tidak dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan masih menerima uang pensiun setiap bulannya

4. hitung PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP:                   15.840.000
tanggungan (k/2)   2.640.000(+)
jumlah                 18.480.000
cat: status nikah tidak dimasukkan karena posisi tuan nino sudah menduda

5. hitung PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP: 15.840.000
cat: keponakan tidak dimasukkan karena hubungan kesamping (horizontal)

Sabtu, 20 Oktober 2012

Melancong ke Negri Singa


Akhirnya, hari yang saya tunggu pun tiba. Jam telah menunjukkan pukul 4 pagi, saya sekeluarga langsung bersiap-siap untuk berangkat ke Bandara Internasional Soekarno Hatta tak lupa kami mengecek semua perlengkapan yang akan kami bawa. Kami pergi pagi-pagi buta dikarenakan pesawat yang akan kami tumpangi terbang pukul 07.10 pagi. Perjalanan ini menempuh waktu selama 1 jam 45 menit.
Setelah kami menempuh perjalanan yang cukup lama,kami pun tiba di bandara internasional Changi,Singapura pukul 10.45 waktu singapura1. Kemudian,di dalam bandara kami langsung mengisi form untuk keperluan imigrasi dan langsung melakukan pemeriksaan paspor di imigrasi. Setelah itu, kami menuju ke basement bandara untuk menunggu bus yang akan mengantarkan kami ke Orchard Rd dengan membayar $1.20/orang setara Rp.9000. Ukuran harga di Singapura jauh berbeda bukan dengan di Indonesia..hehe
Kami pun tiba di Apartemen Lucky Plaza yang terletak di daerah Orchard Road dan tak Jauh dari rumah sakit yang terkenal di Singapura yaitu Mount Elizabeth Hospital, dan kemudian kami menyempatkan waktu untuk beristirahat sejenak di apartemen sebelum melakukan perjalanan kembali.Sore harinya, kami berjalan-jalan mengelilingi pusat perbelanjaan yang berada di daerah Orchard Rd.
Disepanjang pusat perbelanjaan tersebut, banyak kios-kios yang menjual berbagai macam souvenir khas Singapura. Ada pula pertunjukkan barongsai yang membuat para turis ingin menontonnya. Saya pun tertarik untuk menontonnya sambil menunggu pertunjukkan itu dimulai, saya pun ingin membeli makanan untuk mengganjal perut dan tak sengaja saya melihat seorang kakek tua yang berjualan ice cream  di sepanjang Orchard Rd yang sering dikenal dengan “ice cream Uncle”. Dengan rasa penasaran, saya pun membeli 1 potong ice cream yang dibalut dengan roti dan wafer. Harga 1 eskrim yang dibalut dengan roti maupun wafer yaitu $12 setara Rp.7500/potong. Nah, Bagi kalian yang ingin berpergian ke Singapura, jangan lupa yah untuk mampir ke daerah orchard Rd atau Bugis street untuk membeli  “ice cream uncle” dijamin deh ketagihan lagi untuk membelinya..hehe

  •          Ini dia sepeda jualan si ice cream uncle 





  •        Ice cream yang dibalut roti maupun wafer yang saya beli...hehe




  Hari kedua di Singapura, saya isi dengan mengunjungi patung merlion, marina bay, esplanade, mustafa center hingga singapore expo. Ada beberapa dokumentasi saat saya berada disana, ini salah satunya..hehe





  Dan inilah hari ketiga saya di Singapura dan hari yang  paling saya tunggu-tunggu untuk pergi ke USS (Universal Studio Singapore), hari ini pun dikhususkan untuk berpuas-puas ria di Universal Studio. Tepat jam 9 pagi, kami berangkat menggunakan bus ke vivo city dan dilanjut dengan bus RWS58 yang mengantarkan kita langsung ke gerbang Resort World Sentosa.
     Sesampainya disana, kami langsung menaiki eskalator tempat dimana USS itu berada. Sebelum membeli tiket,Saya dan adik saya segera bergegas menghampiri bola universal studio untuk berfoto-foto karena posisi bola tersebut berada di luar arena permainan. Setelah puas berfoto-foto ria, saya sekeluarga segera membeli tiket seharga $56/org setara Rp. 420.000. Saya pun tak sabar untuk mencoba permainan yang ada disana, sebelum bermain saya mengambil peta untuk mengetahui lokasi setiap masing-masing permainan. Permainan pertama yang saya naikin adalah madagascar kemudian far far away, sci fi city, hollywood, newyork,lost world dan yang paling menegangkan menurut saya adalah ancient egypt.
     Salah satu permainan yang menurut saya seru dan menegangkan di ancient egypt adalah pada saat kita tersesat di dalam lorong dimana kita harus mencari jalan untuk keluar dari lorong tersebut. Dan ketika kita berhasil keluar dari lorong tersebut kita diharuskan untuk menaiki semacam roller coster dan yang paling menegangkan adalah saat roller coster itu berjalan mundur dengan cepat dimana disisi kiri dan kanan terdapat api-api yang menyala dan kita pun akan diputar-putar oleh roller coster tersebut sehingga kepala kita berada di bawah atau dalam posisi terbalik. Setelah dibuat jantungan dengan permainan tersebut kami pun memutuskan untuk keluar dari area permainan dan bergegas pulang untuk kembali ke apartemen.

  •   Di bawah ada beberapa dokumentansi saat di Universal Studio







   Pada hari ke-4, saya bersiap-siap untuk kembali lagi ke Jakarta. Dan   memulai rutinitas kembali di Ibukota seperti biasanya..hehe
  Inilah reportase jalan-jalan saya selama 4 hari melancong di negri Singapura. Mohon maaf bila ada salah penulisan baik kata maupun ejaan . Sekian dari saya J  

Sabtu, 23 Juni 2012

Istilah-Istilah dalam Pasar Modal


Istilah-Istilah dalam Pasar Modal
Afiliasi:
1 hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2 hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
3 hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
4hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5 hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
6 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa Efek 
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Batasan Pada Jaminan Nasabah
nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Buku Pembantu Efek
catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.

Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal. 

Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap. 

Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas

Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.


Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Info Memo
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

Informasi atau Fakta Material
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kliring
proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa

Kontrak Investasi Kolektif 
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. 

Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.

Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 

Lembaga Kliring dan Penjaminan
 Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
 Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netting
 kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.

Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
 jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.

Pasar Modal
 kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Peleburan Usaha
 perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

Pemegang Saham Independen
pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.

Pemegang Saham Utama
setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

Pemeriksaan 
serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Penawaran Tender
penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .

Penawaran Umum
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pengendalian
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki saham kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian

Penggabungan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penitipan Kolektif
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Penyedia Jasa (Servicer) 
Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.

Perantara Pedagang Efek
 Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Pernyataan Penawaran Tender
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender.

Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

Pihak
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Portofolio Efek
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

Posisi Long
saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.

Posisi Short
saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah

Prinsip Keterbukaan
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus
setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.



Rekening Titipan
 sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening

Reksa Dana
 wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran
 Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham

Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap
 Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham
 Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas 
 sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk: 1.subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; 
2 Letter of Credit (L/C); 
3 dana jaminan; 
4 penyisihan piutang ragu-ragu; 
5 asuransi; 
6 jaminan atas tingkat bunga; 
7 jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; 
8  jaminan atas pembayaran pajak; 
9opsi; atau 
10"swap" atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. 


Transaksi Bursa
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa
transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.

Transaksi Nasabah Kelembagaan
transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.

Transaksi Nasabah Umum
transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.


Unit Penyertaan
satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang
Waran
 Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.

Yurisdiksi Setara
sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia.
*Sumber Materi: