Senin, 05 Mei 2014

Penerapan PSAK (Revisi 2012) dan Efeknya yang Terdapat Dalam Laporan Keuangan PT. Darma Henwa,Tbk (DEWA)

Penerapan PSAK (Revisi 2012) dan Efeknya yang Terdapat Dalam Laporan Keuangan 
PT. Darma Henwa,Tbk (DEWA)

A. Penerapan PSAK No. 16 (Aset Tetap)
     
     Penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.  Kelompok Usaha telah memilih untuk menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus dan jam kerja mesin, taksiran masa manfaat ekonomis sesuai klasifikasi aset tetap.
      Aset tetap yang dibeli, tetapi masih dalam perjalanan dicatat sebagai peralatan dalam perjalanan. Aset tersebut akan disusutkan setelah aset tetap tersebut diperoleh secara lengkap dan siap digunakan. Nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan direviu secara berkala, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.




     Beban penyusutan yang dibebankan pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, masing-masing sebesar USD47.634.043 dan
USD20.911.942 (Catatan 23). Di tahun 2012, manajemen menyadari bahwa nilai bawaan dari mesin tertentu tidak lagi dapat dipulihkan, kerugian nilai penurunan nilai sebesar USD28.2 juta diakui pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
   Pada tanggal 31 Desember 2012, aset tetap dengan nilai minimal USD11.964.704 dan Rp160 miliar digunakan sebagai jaminan atas pinjaman bank dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Catatan 16). Aset tetap telah diasuransikan kepada konsorsium perusahaan asuransi yang dipimpin oleh PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Recapital, pihak ketiga, terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan sebesar USD331.411.596 dan USD168.015.125 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.


B. Penerapan PSAK No. 46 (Pajak Penghasilan)

       Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”, yang menggantikan PSAK No. 46, “Akuntansi Pajak Penghasilan”. Selain itu, Kelompok Usaha juga menerapkan ISAK No. 20, “Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”. Penerapan standar dan interpretasi tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian.  Pajak penghasilan dalam laporan laba rugi periode berjalan terdiri dari pajak kini dan tangguhan.  penghasilan diakui dalam laporan laba rugi, kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi yang diakui langsung dalam ekuitas atau pendapatan komprehensif lainnya, dalam hal ini diakui dalam ekuitas atau pendapatan komprehensif lainnya. 
      Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak periode berjalan. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini dilakukan saling hapus jika dan hanya jika entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.  Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa mendatang, seperti saldo rugi fiskal yang belum digunakan, diakui sejauh besar kemungkinan realisasi atas manfaat pajak tersebut. 
      Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada periode ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada akhir periode laporan.  Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan dilakukan saling hapus jika dan hanya jika entitas memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, dan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan atas entitas kena pajak, yang sama atau entitas kena pajak berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, pada setiap periode masa depan yang mana jumlah signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.



C. Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 ( Instrumen Keuangan : Penyajian, Pengakuan dan Pengukuran seta Pengungkapan)
 
        Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, yang menggantikan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan” dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.



Penerapan PSAK No.50,55, dan 60 yang efektif pada tanggal 1 Januari 2012,PT. Darma Henwa menerapkannya guna memudahkan  dalam menyusun laporan keuangan perusahaan tersebut. Dampak yang saya liat dari laporan keuangan pada tahun 2011 dan 2012 atau sebelum atau sesudah adanya revisi terlihat pada adanya Aset lancar lainnya dan utang Bank  pada laporan keuangan tahun 2012, sedangkan pada tahun 2011 tidak ada. Pengurangan tersebut karena


SUMBER :
1. Annual Report Pt. Darma Henwa (Dewa),Tbk tahun 2012