CARA-CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA
•Upaya Pemerintah dalam memajukan Koperasi di Indonesia
Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi. Di zaman Presiden Soeharto, misalnya, ada desakan agar para konglomerat menjual sebagian sahamnya kepada koperasi. Pemerintah pun membentuk sebuah departemen untuk koperasi. Tapi, harus diakui, selama ini orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah lebih mementingkan segi pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan.
Di negara mana pun, termasuk Indonesia, yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan ekonomi jauh lebih mudah dicapai dibandingkan dua hal tadi. Ini disebabkan dunia usaha, yang berorientasi pada profit dan yang selalu berpedoman pada peningkatan efisiensi terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam iklim persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah, di negara mana pun juga, untuk memanfaatkan dan mengatur buah pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari makmur, itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil memanfaatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”, lebih banyak digunakan untuk penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk program-program pemerataan masih kurang.
Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan kondisi sistem ekonomi yang memihak pada ”si miskin”, sehingga ada ruang gerak bagi pengembangan kegiatan koperasi. Tetapi strategi pembangunan kita lebih berorientasi pada pertumbuhan yang tinggi, secara tidak langsung ia memihak pada yang kuat karena peranannya sangat besar bagi per-tumbuhan. Sebagai contoh, lihat saja UU Sumber Daya Air dan UU Pertambangan di Kawasan Hutan. Dua UU ini lebih mengutamakan prinsip kapitalisme ketimbang kemakmuran rakyat. Inilah yang mungkin membuat koperasi tidak berkembang.
Indonesia memang bukan menganut kapitalisme, istilah yang dipakai untuk menamai sistem ekonomi Barat sejak runtuhnya feodalisme pada abad ke-16. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, kita sulit lepas darinya. Saham, bursa efek, suku bunga, hak paten, dan lainnya merupakan produk kapitalis. Bahkan Bukopin, yang sahamnya dimiliki induk koperasi, justru memanfaatkan pasar modal untuk mendapatkan dana murah. Padahal semua orang tahu, pasar modal adalah salah satu simbol dari sistem kapitalisme.
Adapun hal-hal yang perlu dilakukan dalam membangkitkan kembali koperasi dapat disebutkan sebagai berikut:
a.Meningkatkan kemampuan Internal. Strategi ini menjadi strategi utama agar lebih mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi dan sosial anggota dana mampu sebagai kekeuaan penyeimbang dalam ekonomi pasar. Faktor internal koperasi adalah SDM.
b.Kelembagaan koperasi. Struktur kelembagaan koperasi yang menunjukkan kesatuan kegiatan koperasi dan anggotanya. Sebagai organisasi bisnis merupakan usaha bersama, fungsi kegiatan ekonomi individual diintegrasikan dan diserahkan penyelenggaraan kepada organisasi koperasi agar terjadi sinergi yang lebih baik dari kegiatan ekonomi secara individual
c.Partisipasi anggota sebagai pemilik maupun pelanggan menjadi kekuatan koperasi. Karena itu, pembinaan koperasi tidak hanya diarahkan kepada organisasi dan perusahaan koperasinya saja, tetapi pembinaan harus dilakukan terhadap anggota dan atau calon anggota karena merupakan langkah awal untuk meningkatkan anggota yang berkualitas yang mampu mengendalikan manajemen koperasi agar selalu berpijak kepada kepentingan anggota.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumber daya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
Menerapkan sistem GCG (Good Corporate Governance)
Good Corporate governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi dikelola dan diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan menjalankan praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan berdampak pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good corporate governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative atau tatakelola koperasi yang baik.
Jika dilihat dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang telah ditetapkan, koperasi yang merupakan sokoguru perekonomian di negara Indonesia sebaiknya menggunakan prinsip-prinsip tersebut karena bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dimaksud dalam Keputusan ini meliputi:
Transparasi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
Pertanggung jawaban yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
Dengan terlaksananya hal-hal tersebut dengan baik, koperasi bisa bangkit dan “eksis” seperti yang diharapkan. Kalau koperasi sudah berjalan dengan baik, masyarakat kecil disekitar koperasi pun mendapatkan keuntungan, salah satunya mereka bisa meminjam uang untuk membangun usaha kecil dari koperasi. Keuntungan dari usaha itu dibagi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan bersama. Jadi pengangguran di Indonesia bisa dikurangi, dan koperasi di Indonesia juga bisa berjalan dengan baik lagi.
REFERENSI:
http://www.majalahtrust.com/indikator/teras/1417.php
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/harapan-koperasi-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar