Rabu, 09 Januari 2013

Cara Menghitung Pasal 21 dengan PTKP Tahun 2013



Dasar Hukum : 
Pasal 7 dan 8 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan). 



Pengertian PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.


Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut : 
Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; 

Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; 

Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008; 

Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 


PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.


Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013


Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.


Contoh :


Tahun 2013 Junaedi berstatus Kawin anak 1.


Pada Pebruari Tahun 2013 Isteri Junaedi melahirkan anak.


PTKP Tahun 2013 untuk status junaedi adalah Kawin anak 1


Penerapan PTKP Tahun 2013 untuk satu tahun :



PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin) 


STATUS 

TK/0 

TK/1 

TK/2 

TK/3 


Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita) 

24.300.000 

26.325.000 

28.350.000 

30.375.000 



Penjelasan : 
Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan) 

TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 ) 

TK/1 = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000) 

TK/2 = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000) 

TK/3 = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000) 



PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha 


STATUS 

K/0 

K/1 

K/2 

K/3 


Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha 

26.325.000 

28.350.000 

30.375.000 

32.400.000 



Penjelasan PTKP Suami apabila Kawin tetapi Isteri Tidak Bekerja: 
K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 ) 

K/1 = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000) 

K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000) 

K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000) 



PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha 


STATUS 

K/I/0 

K/I/1 

K/I/2 

K/I/3 


Istri Kerja/Usaha 

50.625.00 

52.650.000 

54.675.000 

56.700.000 



Penjelasan PTKP Suami apabila Kawin dan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha : 
PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami) 

K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) 

K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000) 

K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000) 

K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000) 


Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3


SUMBER: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/25/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-tahun-2013-511673.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar