Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
1.penyerahan Barang Kena Pajak;
2.penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
4.ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada:
1.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2.saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4.saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
1.dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
a.nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b.nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c.jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.PPN yang dipungut;
e.PPn BM yang dipungut;
f.kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2.Setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
a.kode Faktur Pajak terdiri dari :
- 2 (dua) digit Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit Kode Status; dan
- 3 (tiga) digit Kode Cabang.
b.nomor seri Faktur Pajak terdiri dari :
- 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
- (delapan) digit Nomor Urut.
3.bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
4.Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
a.lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
b.lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
c.Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
5.Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan Faktur Pajak cacat;
6.dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara :
a.dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama,ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
b.dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
7.PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak.
8.Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak.
9.Atas Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak paling sedikit harus memuat :
- nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
- nama pembeli BKP atau penerima JKP;
- jumlah satuan barang apabila ada;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
- Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
- Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
- Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
- Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Sanksi
PKP dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak apabila tidak membuat Faktur Pajak, tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, dan melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar