Minggu, 04 November 2012

AKUNTANSI KLIRING

    Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah, dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Warkat Kliring
Warkat Kliring adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring dan biasanya terdiri atas cek, bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk, nota debet atau kredit, dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara.

Warkat Kliring yang dapat dikliringkan adalah harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan bernilai nominal penuh (100 % nilai nominal) serta telah jatuh tempo pada saat dikliringkan. Nota atau warkat yang diikutsertakan dalam kliring dapat dikelompokkan menjadi empat macam nota atau warkat kliring.

1. Nota Debet Keluar
    Merupakan Warkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya. Bank penarik akan mendebit giro pada Bank Indonesia

2. Nota Kredit Masuk
    Merupakan Warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut. Disini bank penerima warkat ini akan mendebit rekening giro pada Bank indonesia.

3. Nota Debit Masuk
    Merupakan Warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya. Bank ini akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia. 

4. Nota Kredit Keluar
    Merupakan Warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain. Disini akan tercipta perhubungan giro. Bank yang menyerahkan Warkat kepada bank lain akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia.


Jenis-jenis Kliring

Kliring dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

1. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaanya diatur oleh Bank Indonesia.
2. Kliring Lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring (telah ditentukan)
3. Kliring Antar Cabang (Interbranch Clearing) adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Mekanisme Kliring

Mekanisme Kliring dapat diilustrasikan seperti berikut:


Sumber: Lapoliwa, N.SE,AK,MBA. Akuntansi Perbankan. 2000. Institut Bankir Indonesia:Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar