Sabtu, 17 November 2012

Pajak Penghasilan Pasal 26

A. Pengertian Pajak Pasal 26
     Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga,royalti,sewa,dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknikatau manajemen dan jasa lainnya termasuk juga premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri.Atau pajak yang dipotong dari wajib pajak luar negeri atas pembayaran dari Indonesia atau atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia selain BUT(Badan Usaha Tetap) di Indonesia.

B. Wajib Pajak Luar Negeri
     Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dar 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

C. Pemotong Pajak Pasal 26
     1. Badan Hukum Lainnya ( PT, FA, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT,dll)
     2. Perseroan yang ditunjuk oleh DJP

D. Objek PPh Pasal 26

  • Deviden
  • Bunga termasuk premi,diskonto,premi SWAP,dan imbalan
  • Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
  • Hadian dan Penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia,kecuali pengalihan harta berupa tanah dan bangunan
  • Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
E. Tarif PPh Pasal 26 (bersifat final)
    1. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto
  • Deviden
  • Bunga termasuk premi,diskonto,premi SWAP,dan imbalan
  • Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
  • Hadian dan Penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
     2. PPh Pasal 26 Sebesar 20 % dari Perkiraan Penghasilan Netto
  • Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia,kecuali pengalihan harta berupa tanah dan bangunan
  •  Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri ( Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04/1994),yaitu:
          a. 20% X 50% X Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri
          b. 20 % X 10% X Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri oleh 
              perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
          c. 20% X 5% X Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri oleh
              perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
    
   F. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
       Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan ( Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seniminal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

CONTOH SOAL PPH PASAL 26
1. PT.Fast food di Indonesia membayarkan royalti kepada PT.Fast Food yang ada di USA atas lisensi yang diberikan sebesar Rp. 2.000.000.000. Berapa PPh yang dipotong atas royalti tersebut?

JAWAB:
PPh Pasal 26 yang dipotong : 20% X 2.000.000.000 = Rp. 400.000.000

SUMBER: Modul Perpajakan Universitas Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar