PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. PTKP yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku 1 januari 2009-sekarang).PTKP tersebut dengan kententuan:
1. diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2. Tambahan untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3. Tambahan utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si suami dikenakan Rp. 15.840.000
4. Tambahan untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan
contoh soal:
1. wajib pajak Olivia berstatus Nikah (suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2, sehingga besarnya PTKP untuk Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan tanggungan anak dan status nikah ditanggung oleh si Suami
2. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung
jawab:
WP: 15.840.000
status: 1.320.000
tanggungan (k/2): 2.640.000(+)
jumlah 19.800.000
cat: mengapa adik kandung tidak di masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan Horizontal
3. hitung PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat: seorang ibu pensiunan PNS tidak dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan masih menerima uang pensiun setiap bulannya
4. hitung PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP: 15.840.000
tanggungan (k/2) 2.640.000(+)
jumlah 18.480.000
cat: status nikah tidak dimasukkan karena posisi tuan nino sudah menduda
5. hitung PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP: 15.840.000
cat: keponakan tidak dimasukkan karena hubungan kesamping (horizontal)
Wah bermanfaat sekalih untuk penambahan wawasan .
BalasHapusterima kasih sdh memposting
tolong di edit yah
BalasHapusTambahan untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000 tetapi sekarang berubah menjadi
Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
edit juga :
BalasHapusTambahan utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si suami dikenakan Rp. 15.840.000
menjadi
Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
hi ka... aku mau nanya donk kalo WP (Gatot) menikah dengan 2 anak, anak pertama lahir di th 2010 dan anak kedua lahir di bulan februari th 2013, untuk perhitungan pph 21 pd gaji bulan mei 2013 anak kedua pak gatot tu sudah masuk tanggungan apa belum ya?? atau sudah masuk PTKP K/2 atau masih K/1?? makasih ka.... tolong jawab skrg yaa ka... makasih... :)
BalasHapusmasukan jouvita kalau salah mohon dikoreksi ya untuk anak pak gatot yang kedua lahir pada feb 2013. nah kalau itu anak udah ada akte kelahiran n masuk kartu keluarga dia bisa masuk ke dalam PTKP menjadi K/2. mohon koreksinya
BalasHapusoke.
BalasHapuskak gimana kalau punya istri 2?
BalasHapusseorang wajib pajak menerima pengahsilan sejumlah Rp 1.500.000 perbulan dengan status kawin 2 istri dan mempunyai 6 orang anak, jika istri 1 tidak berpenghasilan dan istri ke2 memiliki penghasilan sejumlah Rp 800.000 perbulan. Berapa besar pajaknya?
mw nnya dong ptkp itu udh ditetapkn lngsng atau punya cara penhitngnya ? kok bs lngsng ad 1.320.000 juta?
BalasHapusNumpang tanya....kalau wajib pajak orang pribadi...untuk menghitung pph 21 nya apa benar pake hitungan penghasilannya = besarnya consumsi..investasi...saving...karena katanya mereka punya hitungan berdasarkan itu untuk mengkounter laporan spt tahunan yg kita buat....maka hasilnya akan ditemukan wajar atau tidak wajar laporan spt tahunan wajib pajak tersebut..terima kadih
BalasHapusNumpang tanya....kalau wajib pajak orang pribadi...untuk menghitung pph 21 nya apa benar pake hitungan penghasilannya = besarnya consumsi..investasi...saving...karena katanya mereka punya hitungan berdasarkan itu untuk mengkounter laporan spt tahunan yg kita buat....maka hasilnya akan ditemukan wajar atau tidak wajar laporan spt tahunan wajib pajak tersebut..terima kadih
BalasHapusNumpang tanya....kalau wajib pajak orang pribadi...untuk menghitung pph 21 nya apa benar pake hitungan penghasilannya = besarnya consumsi..investasi...saving...karena katanya mereka punya hitungan berdasarkan itu untuk mengkounter laporan spt tahunan yg kita buat....maka hasilnya akan ditemukan wajar atau tidak wajar laporan spt tahunan wajib pajak tersebut..terima kadih
BalasHapusKalo konsumsi masuk ke ppn bukan pph begitu yg saya tau 😄
HapusSetau saya pph 21 hanya dikenakan pada upah, gaji, tunjangan,iuran premi dll karena merupakan tarif pajak progresif. Sdgnkan investasi itu dhitung dgn tarif pajak final
BalasHapus