PPh 24 merupakan pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.
Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dkreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan di luar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi perhitunggan pajak yang terutang berdasarkan UU No.10 Tahun 1994. Untuk itu, harus dicari batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN).
B. Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) diambil Terendah dari Ketiga Unsur Berikut:
1. Jumlah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
2. Penghasilan Luar Negeri x PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih
kecil dari penghasilan luar negerinya.
Rumus dalam PPh 24, yaitu:
1. Cara mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP= PNDN +PNLN
CAT: jika DN mengalami rugi maka kerugian tersebut harus dikurangkan dalam perhitungan PKP
Jika LN mengalami rugi maka tidak perlu diperhitungkan sebagai pengurang (diabaikan)
2. Cara mencari PPh terutang dari jumlah PKP
Tarif PPh pasal 17 ayat 1 (b) x PKP
3. Cara Mencari Pajak Yang telah dibayar di LN
Negara x: Persentase x laba negara X
Negara y: Persentasex laba negara Y
4. Cara Mencari Kredit Pajak LN'
KPLN = Penghasilan luar negeri x PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di LN dengan KPLN, lalu ambil yang terendah
6. Jumlahkan (dilihat point 3 dan 5 ) lalu ambil yang terendahnya
CONTOH KASUS
PT. MELATI adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dan memiliki 3 cabang di luar negeri yaitu:
a. di Australia memperoleh laba sebesar Rp. 100.000.000 dengan tarif pajak 25 %
b. di Belanda menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000 dengan tarif pajak 30%
c. di Brunei memperoleh laba sebesar Rp. 200.000.000 dengan tarif pajak 40%
d. penghasilan dari dalam negeri diperoleh laba sebesar Rp.150.000.000
Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang, batas maksimum KPLN dan hitung PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri!
JAWAB:
a. CARI PKP
Penghasilan Netto dalam negeri Rp. 150.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri
- Australia Rp. 100.000.000
-Brunei Rp. 200.000.000
Jumlah Penghasilan Netto LN Rp. 300.000.000(+)
Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp. 450.000.000
b. Mencari PPh terutang dari jumlah PKP sebesar Rp. 450.000.000
28% x Rp. 450.000.000 = Rp. 126.000.000
c. Mencari pajak yang telah dibayar atas penghasilan di LN
Australia : 25% X Rp. 100.000.000= Rp.25.000.000
Brunei : 40 % X Rp. 200.000.000= Rp. 80.000.000
d. Mencari KPLN
-KPLN Australia : Rp.100.000.000 X Rp.126.000.000 = Rp. 28.000.000
Rp. 450.000.000
-KPLN Brunei : Rp. 200.000.000 X Rp. 126.000.000 = Rp. 56.000.000
Rp. 450.000.000
e. Membandingakan diambil yang Paling rendah dari Poin C dan D
- Australia : Rp. 25.000.000
- Brunei : Rp. 56.000.000
f. Jumlah PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
Rp. 25.000.000 + Rp. 56.000.000 = Rp. 81.000.000
SUMBER: MODUL PERPAJAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar