Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Menurut Perpres no.9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, Anjak piutang
(Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang
jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Menurut KeMenKeu nomor 172/KMK/2002, anjak piutang (factoring) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
·
Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang
dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang
terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara
pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini,
Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu
permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun,
sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada
penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat
berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal
(Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang
(Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju
untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh
tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis
Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas.
Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang
diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh
tempo atas piutang-piutangnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua
piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas
hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh
Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
·
Pihak- pihak yang terlibat
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga
pelaku utama yang terlibat yaitu:
1.
Perusahaan
anjak piutang (factor), factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan
jasa anjak piutang,
2.
Klien
(Supplier), klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang,
dan
3.
Nasabah
(Customer) atau yang disebut dengan debitor adalah pihak-pihak yang mengadakan
transaksi dengan klien.
·
Jenis-jenis Anjak Piutang
Jenis dari jasa anjak
piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut
jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini:
1. Berdasarkan
Jasa yang Ditawarkan, dibagi menjadi 4, diantaranya:
ü Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup
semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.
ü Maturity
Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien
hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa
proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagihan
ü Bulk
Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien
hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya
pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini
memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah,
tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi
penjualan, dan penagihan.
ü Agency
Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien
memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap
diakukan oleh klien.
2. Berdasarkan Distribusi Risiko, dibagi
menjadi 2, diantaranya:
ü With
Resource Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu
apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak
semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual
piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.
ü Without
Recourse Factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu
yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak
perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan
piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak
piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi
bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.
ü Domestic
Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui
Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.
ü Intenational
Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal
pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini
sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.
4 Berdasarkan Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian,
dibagi menjadi 2 diantaranya:
ü Disclosed
factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien
kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
ü Undisclosed
factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien
kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan
pihak nasabah.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien, dibagi menjadi 3 diantaranya:
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien, dibagi menjadi 3 diantaranya:
ü Advanced
payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80%
dari nilai faktur.
ü Maturity
Transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya
dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh
tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring
yang telah dibahas terdahulu.
ü Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil
melakukan penagihan terhadap debitor.
- Manfaat Anjak Piutang (Factoring)
Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan
antara lain sebagai berikut:
a.
Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection
services)
Perusahaan
anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari
jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang
diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa jasa tersebut
meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu
penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak
piutang akan timbul beban biaya atas klien.
b. Membantu
beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang
klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena
alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada
nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi
materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata
tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat
dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan
karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak
c.
Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang
adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang
membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar
pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan
memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang
telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang
dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat
mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau
customer.
d.
Membantu memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap penjualan
praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit.
Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang
sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan
lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
- Masalah Anjak Piutang di Indonesia
Regulasi Perjanjian Anjak Piutang Harus
Diperkuat
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai belum
memberi perhatian khusus terhadap praktek perjanjian anjak piutang di
Indonesia. Padahal, lembaga anjak piutang sangat berguna untuk masyarakat
lapisan menengah ke bawah. Anjak piutang, biasa disebut factoring, bisa
membantu orang-orang yang tidak punya uang tunai saat bertransaksi.
Regulasi
anjak piutang inilah yang disoroti Fauzie Yusuf Hasibuan dalam disertasinya
yang bertajuk 'Harmonisasi Prinsip UNIDROIT ke dalam Sistem Hukum Indonesia
untuk Mewujudkan Keadilan Berkontrak dalam Kegiatan Anjak Piutang'. Fauzi, pria
kelahiran Medan 3 Mei 1954, sehari-hari menjabat sebagai Ketua Komisi
Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) Peradi. Ia mempertahankan
disertasi doktor dalam bidang ilmu hukum dengan mengangkat tema tersebut.
Anjak
piutang atau factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Intinya, adalah
adanya pengalihan piutang salah satu pihak ke pihak lain.
Fauzie
berpendapat selama ini pengaturan anjak piutang masih terpaku pada asas
kebebasan berkontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Kontrak anjak piutang dianggap sah bila sudah memenuhi persyaratan
Pasal 1320 KUH Perdata.
Masalahnya,
transaksi yang menggunakan anjak piutang dirasa belum memberikan keadilan jika
semata-mata didasarkan pada rezim kebebasan berkontrak. “Dalam praktek, kontrak
yang dilaksanakan berdasarkan asas kebebasan berkontrak ternyata belum
memberikan keadilan kepada para pihak, sehingga berakibat sering menimbulkan
masalah dalam pelaksanaan,” ujarnya dalam sidang promosi doktor ilmu hukum di
Universitas Jayabaya, Jakarta Kamis (17/12). Ia menilai posisi antara
perusahaan anjak piutang (factor) tidak setara dengan posisi pengguna jasa
anjak piutang (clien).
Fauzie
mengatakan, dalam kegiatan anjak piutang, tingkat kepercayaan factor terhadap
clien sangat rendah. Namun, karena posisi factor yang kuat maka dalam kontrak
anjak piutang banyak dituangkan klausul-klausul yang merupakan perwujudan
kehendak factor guna memberikan perlindungan kepada factor dari resiko kerugian
usaha. “Bila seperti ini maka kontrak anjak piutang tidak memberi rasa keadilan
yang dicita-citakan oleh hukum,” jelasnya.
Lebih
lanjut, Fauzie berpendapat perlu adanya UU yang mengatur secara khusus aturan
anjak piutang ini. Ia juga menyarankan perlunya harmonisasi prinsip-prinsip
hukum kontrak internasional yang telah diluncurkan oleh UNIDROIT, International
Institute for the Unification of Private Law. Ia berharap prinsip-prinsip
internasional ini diakomodir sebagai hukum positif untuk membatasi asas
kebebasan berkontrak.
Beberapa
prinsip internasional UNIDROIT yang dimaksud adalah keseimbangan dan keterbukaan. Artinya, harus ada keseimbangan
antara factor dengan clien. Sehingga posisi clien tidak lagi berada di bawah
factor. Selain itu, prinsip keterbukaan juga perlu dimasukan agar sesama pihak
saling memahami kondisinya. “Ini terkait dengan prinsip itikad baik dan
transaksi jujur,” tuturnya.
Pendapat
Fauzie ini bukan tanpa kritikan. Sejumlah akademisi yang menguji disertasinya
melontarkan beberapa pertanyaan. Salah seorang penguji, Zulkarnain Sitompul mempertanyakan
apakah memasukan prinsip UNIDROIT ke dalam hukum positif adalah satu-satunya
cara untuk membuat praktek anjak piutang menjadi lebih baik. “Apalagi politik
hukum kita belum sampai ke sana,” tuturnya.
Berdasarkan
catatan hukumonline, program legislasi nasional (prolegnas) juga belum
memasukan RUU yang berkaitan dengan anjak piutang untuk segera dibahas. Sejauh
ini, pengaturan tentang anjak piutang sedikit tertuang dalam Keppres No 61
Tahun 1988 tentang Perusahaan Pembiayaan dan beberapa Keputusan atau Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan.
Fauzie
berpendapat para penegak hukum sebenarnya sudah bisa langsung menggunakan
prinsip-prinsip internasional itu meski belum ada aturannya. “Penegak hukum
langsung saja menggunakan prinsip-prinsip itu walau belum diharmonisasi ke
dalam hukum positif,” ujarnya. Misalnya, seorang hakim yang memutus sengketa
anjak piutang dengan menggunakan prinsip-prinsip internasional itu sebagai
bahan pertimbangan.
Namun,
Fauzie mengakui konsep itu memiliki kelemahan. “Kalau tak dimasukan ke dalam
UU, orang akan tetap berlindung dibalik prinsip kebebasan berkontrak,” ujarnya.
Karena itu, aturan anjak piutang dalam hukum positif sangat diperlukan untuk
menjamin kepastian hukum pelaksanaan anjak piutang.
·
Sumber
Materi:
a. http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Pembiayaan
b. http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/
c. http://zonaekis.com/pengertian-anjak-piutang/
d. http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm
e. http://www.smecda.com/Files/Dep_Pembiayaan/Informasi/07_10_Anjak%20Piutang.pdf
f . http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b2a31aa375b8/regulasi-perjanjian-anjak- piutang-harus-diperkuat
b. http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/
c. http://zonaekis.com/pengertian-anjak-piutang/
d. http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm
e. http://www.smecda.com/Files/Dep_Pembiayaan/Informasi/07_10_Anjak%20Piutang.pdf
f . http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b2a31aa375b8/regulasi-perjanjian-anjak- piutang-harus-diperkuat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar