Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
· Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1.
Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH
Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada
hak kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2
macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang
(persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian,
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa
hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh
karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat
sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan
yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak
diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang
perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada
bank/kreditur
3.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan
dari jaminan, yaitu :
1.
Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan
agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2.
Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan
diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan
dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn
angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan
:
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak
yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam
transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur,
adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam
mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan
berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan
perorangan
Penggolongan jaminan berdasarkan
objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,
yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber Materi:
1. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar