Minggu, 03 Juni 2012

Sewa Guna Usaha (Leasing)

Sewa Guna Usaha (Leasing)
·         Pengertian sewa guna usaha (leasing)
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: “Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
  Transaksi leasing melibatkan 3 pihak, yaitu:
   a. Lessor adalah perusahaan leasing atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak                                                 kepemilikan atas barang (asset)
   b.    Lesse adalah perusahaan atau pemakai barang (asset) yang memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
   c.    Supplier (vendor) adalah pihak penjual barang yang disewa guna usahakan.

·            Teknik Pembiayaan dalam Leasing dibagi 2, yaitu:
1.     Operating Lease
Merupakan kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha, tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha.
2.    Financial Lease
Merupakan kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak memiliki hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

·            Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing
ü  Lessor
Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal
ü  Lesse
Adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
ü  Supplier
Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada
ü  Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lesse dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.

·           Kegiatan Leasing
     Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
     Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
• Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
• Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar
• Koperasi sebesar Rp 3 miliar

·         Manfaat Leasing
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap   dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.

·        ANALISIS PEMILIHAN ALTERNATIF LEASING ATAU MEMBELI
            ü  Keputusan untuk membeli atau menglease akan menyangkut banyak aliran kas yang sudah umum
            ü  Membeli atau menglease tetap akan mendatangkan biaya operasi dan akan                                                     mendapatkan penghasilan.

  •  Contoh masalah leasing di Indonesia
BPSK kebanjiran berkas aduan masalah leasing
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo mulai kebanjiran berkas kasus dari aparat kepolisian. Salah satu penyebab utamanya ialah kian maraknya kasus sengketa di dunia leasing atau pembiayaan.
Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary menjelaskan, kasus sengketa di dunia pembiayaan antara konsumen dan pengusaha tiap waktu bukannya menurun. Melainkan, kian meningkat tajam seiring dengan kian mudahnya leasing memberikan peminjaman uang kepada konsumen. “Dan sejak BPSK berdiri, polisi mulai menyerahkan kasus-kasus seperti itu kepada kami. Sejak sepekan terakhir ini, kami mulai kebanjiran berkas kasus sengketa dari kepolisian,” jelasnya kepada Espos, Selasa (18/10).
Sejumlah berkas sengketa yang diterima dari kepolisian itu, jelas Bambang, rata-rata didominasi kasus perampasan, pengambilan secara sembunyi-sembunyi atas kendaraan konsumen karena terjadi tunggakan. Konsumen yang merasa dirugikan itu, lantas tak terima dan melapor polisi dengan tuduhan perampasan dan pencurian. “Semula, polisi memang menduga dan memburu pelaku layaknya sebuah kasus pencurian. Setelah tertangkap, ternyata baru diketahui bahwa itu persoalan sengketa konsumen dengan pengusaha,” paparnya.
Tingginya kasus sengketa leasing, jelas Bambang, kian menambah daftar panjang betapa sistem transaksi peminjaman uang sekarang ini memiliki banyak kelemahan. Akibatnya, pelanggaran di antara kedua belah pihak kerap terjadi. “Tak hanya pengusaha yang nakal, tapi sekarang ini konsumen nakal juga banyak,” tegasnya.
Bambang menilai, sudah saatnya para pelaku usaha pembiayaan melakukan pengetatan syarat bagi penerima peminjaman uang. Bahkan, kalau perlu belajar dari sistem perbankan tanpa bermaksud mempersulit. “Lha sekarang ini, siapa saja yang mau beli motor, gampang sekali. Bahkan, tanpa uang DP, bisa langsung cair. Leasing tak memperhatikan kemampuan peminjam. Akibatnya, sengketa kian marak,” tegasnya.
Di sisi lain, Bambang, juga sama sekali tak membenarkan tindakan leasing yang menyewa debt collector ketika menarik kendaraan. Selain tak prosedural karena tak didampingi polisi, penarikan kendaraan selama ini juga kerap semena-mena karena terkesan seperti pencurian dan perampasan. “Kasus yang baru saja masuk ke kami misalkan, semuanya mirip pencurian. Tahu-tahu, kendaraan hilang saat diparkir. Ternyata, diambil debt collector,” tegasnya.

·         Sumber Materi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar