A.
Pengertian Hukum
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah
beraneka ragam. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Lalu
memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai
berikut:
1)
Aristoteles
Particular
law is that which each community lays down and alies to its own members .
Universal law is the law nature .
2)
Grotius
Law
is a rule of moral action obliging to what which is right .
3)
Hobbes
Where
as law, properly is the word of him, that by right command over others
4)
Prof.
Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
Recht
is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw .
5)
Philip
S. james, MA
Law
is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and
enforced among the members of a given State .
B. Tujuan
Hukum
Hukum
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1).
Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang
dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2).
Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
C. Sumber-
sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material
Contohnya
: seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
2. Sumber-sumber Hukum Formal, antara lain:
a. Undang- Undang (Statue)
Merupakan
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:
1.
Undang-undang dalam arti formal: yakni setiap
keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya
2.
Undang-undang dalam arti material: yakni
setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
b. Kebiasaan (Custom)
Merupakan
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c. Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)
Merupakan
peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene
Bepalingen Van Wetgeping Voor Indonesia yang disingkat A.B.(
ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan perundangan Indonesia).
Juriprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan
dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d. Traktat (treaty)
Adalah
perjanjian yang dibuat antara negara
yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
D. Kodefikasi
Hukum
Menurut bentuknya,hukum dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu:
a.
Hukum
Tertulis (Statue Law=Written Law), yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
b.
Hukum
Tak Tertulis (Unsatatutery Law=Unwritten Law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum tertulis, ada
yang dikodefikasi dan ada pula yang belum dikodefikasikan.
v Kodifikasi merupakan
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi
yaitu:
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
2.
Sistematis
3.
Lengkap
v Tujuan dari kodifikasi :
1.
Untuk memperoleh kepastian hukum,
2.
Untuk memperoleh penyederhanaan hukum,
dan
3.
Untuk memperoleh kesatuan hukum
v Adapun contoh kodifikasi hukum di:
a. Eropa
1).
Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
2).
Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole On di
Prancis dalam tahun 1604.
b.
Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1
Mei 1948)
2). Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1 Mei
1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1
Januari 1918)
4).Kitab Undang-undang Hukum acara pidana
dana (KUHP) (31
Desember 1981)
Kaidah atau Norma
Norma
adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan
yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan
sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma
dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor
pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
v Ada 4 macam norma yaitu :
a.
Norma
Agama
adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b.
Norma
Kesusilaan
adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
c.
Norma
Kesopanan
adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.
Norma
Hukum
adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal
dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti “keluarga, rumah tangga”
dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
v Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu
:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum
Ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum
ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi
2. Aspek engaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara
seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi menjadi
tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber pada pancasila
dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam kehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l)
Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang
apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan
dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber materi:
3. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar