- Pengertian Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- · Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- · Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- · Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- · Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- · Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- · Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- · Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
- Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas
Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang
Tujuan Perlindungan Konsumen :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan ,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
·
Hak dan
Kewajiban Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
ü Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
ü
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
ü
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
ü
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan
ü
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
ü
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
ü
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
ü Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
ü Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
ü
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa
ü
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
ü
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
ü Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
ü
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
ü
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
ü
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
ü Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
ü Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
ü
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
ü
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
ü
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
ü
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
·
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Ketentuan
mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU
PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi
(Pasal 8 )
2.
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.
Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha
dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau
netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut;
3.
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan
atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
5.
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6.
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut;
7.
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka
waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
9.
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di
pasang/dibuat;
10. Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap
bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di
bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak
jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur
melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku
usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang
disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus
dipenuhi.
Selain
itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK
tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan
tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah
tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik,
utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan
nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak,
tidak baik lagi)
Ternyata
cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak
berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda
tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan
tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu
diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya
berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan
terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila
kita perhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran
ayat (3). Ternyata untuk pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang
lebih spesifik. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua bidang ini
berlaku adagium lex specialis derogat lege generalis. Artinya peraturan yang
khusus mengalahkan peraturan yang umum.
·
Klausula
Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen,
klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon,
perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan
konsumen.
·
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual
barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan
ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual
kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa
tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam
transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan
komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi
dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang
dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas
barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi
barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan
wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau
gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai
menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal
memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan
jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang
diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi
barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen,
apabila
a. barang tersebut terbukti
seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada
kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan
oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu
penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya
unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
·
Sanksi
Sanksi
dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam
poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda
Sanksi
yang melibatkan negara:
1. Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah
hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap
negara lain karena alasan-alasan politik.
2. Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau
pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan
diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama
sekali.
3. Sanski ekonomi, biasanya berupa larangan
perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau
dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang
dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.
4. Sanksi militer, dalam bentuk intervensi
militer
5. Sanksi perdagangan, yaitu sanksi ekonomi
yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian
dari suatu pertikaian perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi.
Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan
bukan larangan total.
Sedangkan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Sanksi Perdata :
a) Ganti rugi dalam bentuk :a) Pengembalian
uang atau
b) Penggantian barang atau
c) Perawatan kesehatan, dan/atau
d) Pemberian santunan
§ Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi
2. Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 3.
Sanksi Pidana :
§ Kurungan : a) Penjara, 5 tahun, atau denda
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 b) Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f.
· Sumber Materi:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
2 http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
3 http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
4 http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/
5.http://id.wikipedia.org/wiki/Klausula_Baku
6.http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/17/tanggung-jawab-pelaku-usaha-ps-24-28/
7.http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKB7006/document/materi_HUKUM_PERLINDUNGAN_KONSUMEN-wiwin.ppt?cidReq=HKB7006
Terimakasih Infonya
BalasHapussangat bermanfaat..
kunjung balik ya gan.. :)
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii
Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Allah atas apa yang dia gunakan Bunda Alicia Radu untuk melakukan dalam hidup saya, nama saya Yetty Sunarsih dari Sandakan di malaysia, saya seorang janda dengan 3 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak itu hidup telah menjadi sangat kasar bagi saya dan keluarganya dan saya telah mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di sini di malaysia dan saya ditolak dan dikurangi karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapuspada hari ini yang setia ketika saya pergi melalui internet, saya melihat kesaksian ROBBI bagaimana dia mendapatkan pinjamannya dari Ibu Alicia Radu dan saya menghubunginya untuk bertanya tentang Ibu dan seberapa benar pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan dia mengatakan kepada saya bahwa itu adalah benar dan saya menghubungi Bunda Ibu Alicia Radu dan mengajukan pinjaman dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapat peringatan uang pinjaman saya di akun saya dan ketika saya memeriksa akun saya pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya bersumpah bahwa perusahaan mana pun yang meminjamkan pinjaman saya akan memberikan deskripsi perusahaan, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com) dan Anda juga dapat menghubungi saya via email saya: (yettysunarsihs850@gmail.com) untuk informasi dan juga teman saya ROBBI melalui emailnya :( robbi5868@gmail.com)
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur