REKSA
DANA
Pengertian
Reksa Dana
Reksa
Dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor
untuk berinvestasi dalam instrument –instrumen investasi yang tersedia di pasar
dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana.
Menurut Bank Indonesia Reksa Dana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk
selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi dalam portofolio efek. ( UU
Pasar Modal No.8 tahun 1995 Pasal 1 ayat (27) ). Dari kedua definisi reksa dana
diatas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian reksa dana, yaitu:
1.Adanya
kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2.Investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi, dan
3.Manajer
investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Sejarah
Reksa Dana
Reksadana
yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan
tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak
200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929
sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi
melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan
Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang
Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and
Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang
menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit
reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna
keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi
objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan
reksadana. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana
mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada
sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle
dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500
Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai
100 triliun US Dollar.
Jenis-jenis
Reksa Dana
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar
uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang
yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo
kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari
dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam
instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
4. Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari
dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar
dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan
atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Keuntungan Reksa Dana
1. Biaya relatif rendah.
2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor
dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu
menguasai teknik -teknik portofolio.
3. Dikelola oleh manajer investasi yang
professional
4. Transparansi informasi.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi
Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila
membeli Reksadana.:
Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan
ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Risiko
Likuiditas
Potensi
risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan
reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan
penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara
besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila
ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana
untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor
luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
Risiko
Pasar
Risiko
Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu
harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan
NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan
mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis
Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
Risiko
Default
Risiko
Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik
emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan
perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut
terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan
cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio
investasi secara ketat.
Contoh
Kasus Reksa Dana yang berkaitan dengan Hukum
PELAJARAN
PENTING DARI KASUS REKSADANA ‘BODONG’
DI
BANK CENTURY
Di pekan ini, cerita bank Century
memasuki bab baru yang lebih menakutkan. Ternyata selama ini, Bank Century
dalam operasinya juga melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak
mempunyai perizinan untuk menjual Reksadana. Ketika saya cek ke situs Bapepam,
Bank Century tidak terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana).
Kisah seram ini lalu ternyata
berkembang menjadi lebih menyeramkan lagi. Salah satu reksadana yang dijual
oleh Bank Century merupakan reksadana ‘bodong’, alias reksadana yang dibuat
tanpa seizin Bapepam. Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama
Investasi Dana Tetap Terproteksi dan dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta
Sekuritas. Hebatnya lagi, produk ini kabarnya sudah dijual sejak tahun 2001.
Kini dikabarkan bahwa bahwa Rp 1 Triliun – Rp 1,5 Triliun milik nasabah bank
Century terkena masalah seputar produk ini.
Jika teman-teman pembaca berpikir
bahwa cerita ini berakhir di sini, maka anda salah besar, karena masih ada sisi
menarik lainnya. Per 30 September 2008, PT. Antaboga Delta Sekuritas tercatat
sebagai salah satu pemegang saham terbesar Bank Century (dengan total
kepemilikan 7,44%).
Sumber
Materi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar