1. Pengertian Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
• Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.
• Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua. Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyishkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun
Selajutnya penyelenggaraan dana pensiun lemvbaga keuangan dapat pua dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK). Menurut ketentuan tersebut program pensiun yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan ptimbangan antara lain bahwa:
perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun.
untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha, karena biasanya penerima pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar.
karena permintaan pensiunan itu sendiri.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi peserta.
3. Tujuan Pensiun
Bagi pemberi kerja dalam menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai berikut:
Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut
Agar di masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya
Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan
Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakn tugas sehari-hari
Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan manfaat bagi karyawan yang menerima pensiun adalah:
Kepastian memperoleh pengahasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun
Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja
Selajutnya bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
Turut membantu dan mendukung program pemerintah
4.Jenis-Jenis Pensiun
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:
a) Pensiun Normal
Merupakan pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah usia 55 sampai 60 tahun.
b) Pensiun Dipercepat
Biasanya peserta pensiun telah berhenti kerja sebelum masa pensiun normal, minimal 10 tahun sebelum pensiun normal.
c) Pensiun Ditunda
Yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
d) Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.
5. Asas-Asas Dana Pensiun
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 penyelenggaraan program dana pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggraan program pensiun berdasrkan asas ini baik karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
Asas pembinaan dan pengawasan
Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dan pensiun.
Asas penundaan manfaat
Penyelenggraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjajikan manfaat pensiun. Konsekueni pendanaan dan pembiayaan merupakan suatu komitmen yang harus dilakukannya sanpai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.
6. Sumber Materi
* http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/dana-pensiun-tugas-blk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar