·
Pengertian
Pegadaian
a.
Gadai
Menurut UU hukum perdata
pasal 1150,Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada
orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain
atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut
memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak
yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
b.
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum
pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang
dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum
Perdata pasal 1150 di atas.
·
Tujuan
Pegadaian
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan
pinjaman tidak wajar lainnya.
·
Manfaat
Pegadaian
1.
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum
pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan
suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
2.
Bagi Perum Pegadaian
-
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian
-
Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
·
Sejarah
Pegadaian
Era
Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda
(VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit
dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal
20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari
tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan
masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat
lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun
metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir
atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa
(Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi
"pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang
mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap
dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak
melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah
Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel"
di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya
kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan
perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli
Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di
Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai
hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan
Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat
tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat
Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang
baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan
Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan
Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya
orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik
Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen
karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa
kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan
kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali
berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961,
kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan
(Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang
diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi
Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali
terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011.
Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke
pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012
·
Sistem
Pegadaian
Merupakan
salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam KUHP Perdata. Dalam perjanjian
pinjam uang, kreditur dapat menentukan jaminan piutangnya berupa barang
bergerak yang nilainya seimbang atau lebih besar dari jumlah piutang.
a. Cara Pengembalian Pinjaman
Pelunasan
pinjaman tidak secara angsuran melainkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
Bersamaan dengan pelunasan hutang tersebut, pegadaian mengembalikan barang
jaminan kepada peminjam bersama dengan dokumen bukti pelunasan hutang dan
dokumen pengembalian barang jaminan.
b. Pelunasan Biaya-biaya
Semua
biaya pemeliharaan dan biaya lelang dalam hal terjadi pelelangan barang
jaminan, harus dilunasi terlebih dahulu oleh peminjam. Pelunasan tersebut
diambilkan dari hasil pelelangan barang jaminan, sisanya digunakan untuk
melunasi pinjaman.
·
Sumber Materi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar