Senin, 04 Juni 2012

Perusahaan Asuransi


·         Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

·         Tujuan Asuransi
1. Tujuan ganti rugi. Ganti rugi diberikan oleh penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehinga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
2. Tujuan tertanggung. Untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya. Dan untuk mendorog keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan risiko yang besar pula karena resiko yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.
3. Tujuan Penanggung. Tujuan Khusus, meringankan risiko yang dihaapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih berani menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan Negara.

·         Resiko Asuransi
Jenis-jenis resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:
1. Risiko Umum. Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
            3. Risiko individu, terdiri dari:
·      Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
• Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.
Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
• Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut.

·         Jenis-jenis Asuransi
Asuransi dapat digolongkan sebagai berikut:
a.    Asuransi kerugian (asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik seperti rumah tinggal yang kebakaran,
b.    Asuransi Varia (Marine Insurance) yang meliputi asuransi kecelakaan, asuransi mobil, dan pencurian.
c.    Asuransi Jiwa ( Life Insurance), yaitu yang menyangkut kematian sakit maupun cacat.

CONTOH KASUS ASURANSI
Asuransi Tak Cair, Pemrintah Harus Tegas
PEMERINTAH didesak bersikap tegas terhadap Sukhoi Company jika produsen pesawat asal Rusia itu tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Rabu (9/5).
“Kalau pihak Rusia (Sukhoi) tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau mengakui hukum di Indonesia, saya minta pemerintah supaya jangan ada Sukhoi terbang di wilayah kita. Jangan pernah Sukhoi masuk ke Indonesia,” kata anggota Komisi II DPR Akbar Faisal di Gedung DPR kemarin. Akbar menegaskan, sudah seharusnya Rusia mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Jika mereka tidak mau bertanggung jawab,artinya mereka tidak mau mengakui aturan negara.
“Ini soal bagaimana mereka menghormati kita,saya dapat catatan bahwa selama proses search and rescue (SAR) pihak Rusia tidak mau bekerja sama dengan tim SAR,bahkan meragukan kemampuan ahli forensik kita,”sebut dia. Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mengaku masih ragu terhadap Sukhoi Company dan PT Trimarga Rekatama selaku agen Sukhoi di Indonesia atas pertanggungjawaban asuransi korban.
Sepengetahuannya, PT Trimarga sudah menyiapkan dana sebesar USD50 miliar, tetapi realisasi pencairan terkesan berbelit.“Kita berikan deadline dua minggu.Kalau dalam waktu itu tidak ada progres dan jawaban pasti, kita akan minta pertanggungjawaban Menhub (Menteri Perhubungan) karena Menhub sudah menjamin hal itu,”tegasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang besaran ganti rugi kepada korban kecelakaan penerbangan,kecelakaan pesawat yang menimbulkan korban jiwa, asuransi wajib dibayarkan sebesar Rp1,25 miliar per orang korban kecelakaan.
Sukhoi Company sebelumnya menyatakan siap tunduk pada ketentuan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay menyatakan, dalam pertemuan antara Kemenhub dan Sukhoi Company, pabrikan pesawat asal Rusia itu bersedia membayar kompensasi korban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu,PT Trimarga Rekatama mengaku sudah menyiapkan draf pernyataan jumlah besaran asuransi yang akan diterima ahli waris keluarga korban.
“Sesuai dengan pembicaraan sebelumnya, kami sudah mempersiapkan draf dan tinggal ditandatangani pihak kami dengan Rusia,” ujar konsultan pengembangan bisnis PT Trimarga Rekatama,Sunaryo, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta,kemarin Menurut dia, pembuatan draf tersebut sesuai dengan permintaan Komisi V DPR yang mengharuskan persoalan asuransi tertuang dalam dokumen sah.
“Draf tersebut berisi nilai asuransi,kami ketahui berapa jumlahnya,”katanya. Meskipun demikian,Sunaryo menegaskan bahwa Sukhoi Company tetap pada komitmennya mematuhi peraturan di Indonesia, dalam hal ini besaran asuransi Rp1,25 miliar per orang yang akan dibayarkan ke ahli waris. Sunaryo mengatakan pihaknya dan pihak Rusia terus melakukan hubungan mengenai masalah asuransi ini.
“Tadi jam 05.00 WIB kami mendapatkan kontak,semoga hari ini (kemarin) bisa selesai,”terang dia. Hingga kini,lanjut Sunaryo, pihaknya belum menyelesaikan data-data ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi yang akan menerima asuransi. nelly marlianti/ dian ramdhani


Sumber Materi:

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

2. http://www.wealthindonesia.com/asuransi-jiwa/asuransi.html

3. http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/499746/


1 komentar:

  1. Terimakasih Infonya
    sangat bermanfaat.
    Kunjungan Balik ya.. :)
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii

    BalasHapus