·
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Asuransi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
·
Tujuan
Asuransi
1.
Tujuan ganti rugi. Ganti rugi diberikan oleh penanggung kepada tertanggung,
apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan
untuk mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehinga ia masih mampu
berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
2.
Tujuan tertanggung. Untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya
atas kegiatan usahanya atas harta miliknya. Dan untuk mendorog keberaniannya
menggiatkan usaha yang lebih besar dengan risiko yang besar pula karena resiko
yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.
3.
Tujuan Penanggung. Tujuan Khusus, meringankan risiko yang dihaapi oleh para
nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya.
Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih berani
menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang
terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana
besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan Negara.
·
Resiko Asuransi
Jenis-jenis
resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:
1. Risiko Umum.
Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang
merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah
suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua
kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang
memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu, terdiri dari:
· Risiko pribadi adalah
resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh
keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan
pekerjaan.
•
Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita
memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang,
dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau
derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko
tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko. Jangan
melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko. Yaitu
tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin
timbul.
• Menahan risiko. Berarti
kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap
ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko. Membagi
risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang
bersangkutan.
• Mentransfer risiko.
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada
perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut.
·
Jenis-jenis
Asuransi
Asuransi
dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Asuransi
kerugian (asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik seperti rumah tinggal yang
kebakaran,
b. Asuransi
Varia (Marine Insurance) yang meliputi asuransi kecelakaan, asuransi mobil, dan
pencurian.
c. Asuransi
Jiwa ( Life Insurance), yaitu yang menyangkut kematian sakit maupun cacat.
CONTOH
KASUS ASURANSI
Asuransi
Tak Cair, Pemrintah Harus Tegas
PEMERINTAH
didesak bersikap tegas terhadap Sukhoi Company jika produsen pesawat asal Rusia
itu tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung
Salak, Bogor, Rabu (9/5).
“Kalau
pihak Rusia (Sukhoi) tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau mengakui hukum
di Indonesia, saya minta pemerintah supaya jangan ada Sukhoi terbang di wilayah
kita. Jangan pernah Sukhoi masuk ke Indonesia,” kata anggota Komisi II DPR
Akbar Faisal di Gedung DPR kemarin. Akbar menegaskan, sudah seharusnya Rusia
mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Jika mereka tidak mau bertanggung
jawab,artinya mereka tidak mau mengakui aturan negara.
“Ini
soal bagaimana mereka menghormati kita,saya dapat catatan bahwa selama proses
search and rescue (SAR) pihak Rusia tidak mau bekerja sama dengan tim
SAR,bahkan meragukan kemampuan ahli forensik kita,”sebut dia. Anggota Komisi V
dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mengaku masih ragu
terhadap Sukhoi Company dan PT Trimarga Rekatama selaku agen Sukhoi di
Indonesia atas pertanggungjawaban asuransi korban.
Sepengetahuannya,
PT Trimarga sudah menyiapkan dana sebesar USD50 miliar, tetapi realisasi
pencairan terkesan berbelit.“Kita berikan deadline dua minggu.Kalau dalam waktu
itu tidak ada progres dan jawaban pasti, kita akan minta pertanggungjawaban
Menhub (Menteri Perhubungan) karena Menhub sudah menjamin hal itu,”tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang besaran
ganti rugi kepada korban kecelakaan penerbangan,kecelakaan pesawat yang
menimbulkan korban jiwa, asuransi wajib dibayarkan sebesar Rp1,25 miliar per
orang korban kecelakaan.
Sukhoi
Company sebelumnya menyatakan siap tunduk pada ketentuan tersebut. Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay
menyatakan, dalam pertemuan antara Kemenhub dan Sukhoi Company, pabrikan
pesawat asal Rusia itu bersedia membayar kompensasi korban sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu,PT Trimarga Rekatama mengaku
sudah menyiapkan draf pernyataan jumlah besaran asuransi yang akan diterima
ahli waris keluarga korban.
“Sesuai
dengan pembicaraan sebelumnya, kami sudah mempersiapkan draf dan tinggal
ditandatangani pihak kami dengan Rusia,” ujar konsultan pengembangan bisnis PT
Trimarga Rekatama,Sunaryo, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta,kemarin
Menurut dia, pembuatan draf tersebut sesuai dengan permintaan Komisi V DPR yang
mengharuskan persoalan asuransi tertuang dalam dokumen sah.
“Draf
tersebut berisi nilai asuransi,kami ketahui berapa jumlahnya,”katanya. Meskipun
demikian,Sunaryo menegaskan bahwa Sukhoi Company tetap pada komitmennya
mematuhi peraturan di Indonesia, dalam hal ini besaran asuransi Rp1,25 miliar
per orang yang akan dibayarkan ke ahli waris. Sunaryo mengatakan pihaknya dan
pihak Rusia terus melakukan hubungan mengenai masalah asuransi ini.
“Tadi
jam 05.00 WIB kami mendapatkan kontak,semoga hari ini (kemarin) bisa
selesai,”terang dia. Hingga kini,lanjut Sunaryo, pihaknya belum menyelesaikan
data-data ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi yang akan menerima
asuransi. nelly marlianti/ dian ramdhani
Sumber Materi:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
2. http://www.wealthindonesia.com/asuransi-jiwa/asuransi.html
3. http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/499746/
Terimakasih Infonya
BalasHapussangat bermanfaat.
Kunjungan Balik ya.. :)
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii