HUKUM
DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang
perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan
usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa)
Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk
kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk
membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat
perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan
untuk memperoleh kredit.
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan
KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847,yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari
Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van
Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di
Limburg
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain
melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh
seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar.Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi :
ü Membantu didalam perusahaan.
ü Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
ü Pelayan toko
ü Pekerja keliling
ü Pengurus filial
ü Pemegang prokurasi
ü Pimpinan perusahaan.
Hubungan hukum antara
pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
Ø Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
Ø Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan
antara lain:
ü Agen preusan
ü Perusahaan perbankan
ü Pengacara
ü Notaris
ü Makelar
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
a. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH
Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan (
neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian ) dan dokumen lainnya (data setiap tulisan yang
berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan)
b.
Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ). Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun
1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
- Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
- Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
- Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan
barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang
dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan
barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya
kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang
dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan
(Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan
(Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian,
pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan
kesenian.
c. Perdagangan uang dan
kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat
perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri
(perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan
(perdagangan transito)
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat
diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin
hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang
yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan
kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan
Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive
pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 :
Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang
debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 :
Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono,
sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada
setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan
pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum
Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala
perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku”
tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu
melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte
dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan
pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda
persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak
berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu
Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan
suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya
kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat
dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani
surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau
surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu
mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III
tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a.
Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang
semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.
Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu
perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga
tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan
itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai
perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian
(Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim
dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang
pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja
dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir
dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian
atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah
(Provisi)
b. Komisioner : seorang
perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak
atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat
dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) :
suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya
dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan
ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu
bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang
merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma
tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19
KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam
pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam
kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36
KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau
sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/
pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨
PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨
PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari
seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri,
terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika
para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan
dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah
modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk
kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam
berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang
berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang
berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨
Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/
diambil alih oleh orang lain.
¨
Berasaskan gotong royong
¨
Merupakan badan hukum
¨
Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri
Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik
Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk
pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk
pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk
pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Sumber Materi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar