Rabu, 25 Mei 2011

Transformasi Industri di Bidang IPTEK

1. Dalam gbhn 1993 disebutkan bahwa sasaran pembangunan khususnya bidang iptek, ialah :
peningkatan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan dengan mengutamakan peningratan kemampuan alih ternologi melalui perubahan dan pembaharuan teknologi yang didukung olehpengembangan remampuan sumber daya nanusia, sarana dan 9 prasarana penelitian dan pengembangan yang memadai, serta peningratan mutu pendidiran sehingga mampu mendukung upaya penguatan, pendalaman dan perluasan industri dalam rangka menunjang proses industrialisasi menuju terwujudnya bangsa indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera.
2. Oleh karena itu kebijaksanaan pembangunan dibidang iptek yang ditempuh :
a. Pembangunan iptek dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan pengusaha, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya ketangguhan dan keunggulan bangsa.
b. Pembangunan iptek harus ditunjang oleh kemampuan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuandasar secara seimbang dalam hubungan yang dinamis dan efektif antara pembinaan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi,Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta rekayasa dan produksi barang dan jasa.
c. Penguasaan iptek terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menaikkan tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup bangsa yang harus selaras dengan nilai-nilai agama, nilai luhur budaya bangsa, kondisi sosial budaya, dan lingkungan hidup.
d. Pembangunan kelembagaan iptek perlu ditingkatkan untuk mencapai produktivitas, efisiensi, dan efektivitas penelitian dan pengembangan yang lebih tinggi dalam rangka pemanfaatan dan penguasaan teknologi yang memberikan nilai tambah serta memberikan pemecahan masalah konkret dalam pembangunan program penguasaan dan pengembangan teknologi.
Program Penguasaan dan Pengembangan Teknologi
3. Sesungguhnya, selama ini menteri negara riset dan teknologi / ketua bpp teknologi telah menuangkan kebijakan dalam rangka penguasaan dan pengembangan teknologi menunjang proses industrialisasi melalui 2(dua) pendekatan yaitu :
Pertama : pendekatan "market pull/driven"ialah program penguasaan dan pengembangan teknologi yang didasarkan atas penguasaan teknologi baik teknologi manufakturing maupun teknologi produk sesuai dengan kebutuhan/permintaan pasar dengan cara mengalihkan teknologi dari negara sumber teknologi, dan kemudian dikembangkan oleh kita sendiri.
Kedua : pendekatan "technology push ialah program penguasaan dan pengembangan teknologi yang didasarkan atas/melalui kegiatan, litbang dalam rangka inovasi teknologi maupun kegiatan rekayasa.
Market pull/driven
4. Kebijakan yang ditempuh atas dasar pendekatan "marret pull/driven ", apa yang sudah kita kenal selama ini yaitu strategi transformasi industri dan teknologi, yang merupakan strategi untuk mengalihkan dan menguasai teknologi, yang dalam pelaksanaannya mengadakan dengan jalan pintas melalui pengalihan teknologi dari negara-negara yang sudah maju teknologinya.
5. Dalam strategi transformasi industri dan teknologi, menteri Negara riset dan teknologi/ketua bpp teknologi telah menetapkan prinsip-prinsip yang perlu dilakukan dalam penerapan iptek untuk pembangunan bangsa :
(1). Pendidikan dan latihan;
(2). Konsep yang harus jelas;
(3). Pemecahan masalah yang nyata;
(4). Mengembangkan sendiri teknologi;
(5). Perlindungan (proteksi).
Dimana dalam pelaksanaannya strategi tersebut dilaksanakan dalam empat tahapan :
(1). Penggunaan teknologi yang sudah ada untuk proses nilai tambah;
(2). Integrasi teknologi;
(3). Inovasi teknologi;
(4). Penelitian dasar secara besar-besaran.
selanjutnya pelaksanaan tahapan strategi transformasi itu diperlukan wahana-wahana untuk melihat keberhasilan dari pelaksanaan strategi tersebut, wahana wahana itu, ialah :
(1). Penerbangan;
(2). Maritim dan perkapalan;
(3). Alat transportasi darat;
(4). Telekomunikasi dan elektronika;
(5). Alat pembangkit energi;
(6). Perekayasaan;
(7). Alat dan mesin pertanian;
(8). Pertahanan.
6. Sesuai dengan amanat gbhn, bahwa pembangunan iptek menunjang proses industrialisasi maka pelaksanaan strategi transformasi industri dan teknologi dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat (swasta). Strategi transformasi yang dilaksanakan oleh pemerintah antara lain dilaksanakan oleh badan pengelola industri strategis (bpis) yang mengkoordinasikan 10 industri strategis dimana masing-masing industri strategis tersebut membawakan misi atas wahana-wahana transformasi teknologi dan sementara ini industri strategis yang dimaksud dianggap sebagai center of excellent di bidangnya.
7. Melihat dari strategi transformasi teknologi & industri, maka program penguasaan dan teknologi pada tahap awal (tahap pertama, kedua, ketiga) lebih dititik beratkan pada aspek pengalihan dan penguasaan teknologi di industri, dengan dukungan laboratorium-laboratorium penunjang yang selama ini dikoordinasikan di bawah puspiptek. selanjutnya, pada tahap keempat (penelitian dasar) dari strategi transformasi itu yang pelaksanaannya dapat dilakukan di laboratorium-laboratorium puspiptek dapat dikaitkan dengan lembaga litbang lainnya.
Technology Push
8. Pada tahun 1984, menteri negara riset dan teknologi/ketua bpp teknologi melihat waktu itu adanya kesimpang-siuran kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh lembaga litbang pemerintah. Oleh karena itu pada saat itu juga dibentuk suatu dewan yaitu dewan riset nasional, dimana dalam Salah satu tugasnya adalah mengkoordinasikan kegiatan litbang Baik di lembaga litbang pemerintah (seperti lpnd ristek, Balitbang departemen, perguruan tinggi) maupun swasta.
9. Dewan riset nasional anggotanya terdiri dari para pakar dan Manajer litbang, sejak berdirinya dewan tersebut telah Menghasilkan apa yang disebut dengan program utama nasional Riset dan ternologi (punas rister) yang meliputi :
(1). Program utama kebutuhan dasar manusia;
(2). Program utama sumberdaya alam dan energi;
(3). Program utama industri;
(4). Program utama pertahanan dan keamanan;
(5). Program utama sosial, ekonomi, budaya, falsafah, hukum, dan perundang undangan.
10. Pencanangan punas ristek oleh drn, jika ditinjau dari pendekatan penguasaan dan pengembangan teknologi lebih mengarah kepada technology push, dimana penguasaan iptek didasarkan atas kegiatan penelitian karena rasa ingin tahu lebih banyak dan bagaimana pengembangan selanjutnya, tanpa atau sedikit mempertimbangkan aspek kebutuhan pasarnya.
11. Saat sekarang pelaksanaan punas ristek_oleh drn dengan mengkoordinasikan lembaga litbang pemerintah ialah dengan dikembangkannya kegiatan :
(1). Hibah bersaing;
(2). Riset unggulan terpadu i (rut i);
(3). Riset unggulan terpadu ii (rut ii);
(4). Riset unggulan terpadu iii (rut iii) - bidang rekayasa.
12. Atas dasar kedua pendekatan tadi, maka dalam pelaksanaan program penguasaan dan pengembangan teknologi untuk menunjang proses industrialisasi disini barangkali keterkaitan kegiatan antar lembaga (industri/bpis, puspiptek, lpnd ristek, balitbang, perguruan tinggi) yang dapat dikembangkan adalah kegiatan dalam bidang rekayasa untuk menghasilkan produk inovasi baru maupun inovasi teknologi.
13. Selanjutnya hasil kegiatan rekayasa tersebut dapat dikembangkan di industri.
14. Sebagai bagian akhir, kedua pendekatan tersebut sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh gbhn 1993 khususnya dalam repelita vi, dimana bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam gbhn 1993 merupakan bidang tersendiri dengan memiliki 5 sektor :
(1). Teknik produksi;
(2). Teknologi;
(3). Ilmu pengetahuan terapan;
(4). Ilmu pengetahuan dasar;
(5). Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Butir 1, 2 dan sebagian butir 3 mengarah kepada pendekatan market pull, sedangkan sebagian butir 3 dan butir 4, 5 mengarah kepada pendekatan technology push.

Sumber Materi:
http://leapidea.com/presentation?id=32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar